IDEJABAR - Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kemendikbud adalah program bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin agar mereka tetap bisa mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Beasiswa PIP tidak dibatasi pada lokasi atau domisili siswa belajar, namun sesuai data yang ada pada Dapodik telha disesuaikan dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan berdasarkan Dapodik Sekolah.
Baca Juga: INFO CARA Cek Bansos PKH atau BPNT Dengan KTP Lewat HP di Bansos Kemensos Go Id
Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk:
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
- Menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
- Meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
PIP 2024 diberikan dalam bentuk bantuan tunai dengan besaran yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:
- SD/MI/Paket A: