IDEJABAR – Kabar gembira, gaji ke-13 tahun 2024 cair bulan Juni, silahkan cek saldo rekening Anda, apakah sudah masuk?. Pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Proses pemberian gaji dilakukan berdasarkan penghitungan komponen yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Tercatat bahwa setiap aparatur negara memiliki penghitungan komponen gaji berbeda. Penghitungan dilakukan berdasarkan pada tingkat jabatan, masa jabatan, hingga sumber dana yang digunakan.
Baca Juga: GARA GARA Website PPDB Jabar Down, Orangtua Murid di Bandung Pilih Geduduk Sekolah Langsung Hari Ini
Berikut penerima gaji ke-13 tahun 2024:
1. ASN Pusat
Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN, diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Terdiri atas:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan