Jenderal Kehormatan Prabowo: Sama Dengan Jenderal Naga Bonar?

- 2 Maret 2024, 13:15 WIB
Kolase. (Kiri) Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Prabowo. (Kanan) Jenderal Naga Bonar alias Deddy Mizwar
Kolase. (Kiri) Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Prabowo. (Kanan) Jenderal Naga Bonar alias Deddy Mizwar /

IDEJABAR- Penganugerahan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat kepada Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024), kontan ditentang berbagai pihak. Penganurahan ini dipandang pelanggaran hukum, yang justru dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sendiri.

Dari pihak militer sendiri, penolakan datang dari Mayjen TNI (Purn.) H. TB Hasanuddin, yang juga anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP. Dari organisasi kemasyarakatan, tak sedikit yang menolak; satu di antaranya adalah Koalisi Masyarakat Sipil.

Begitu pula penentangan datang dari para akademisi, antara lain dari mantan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawarani dan dosen internasional yang kini sedang mengajar di Birmingham, Inggris, Dr Connie Rahakundini Bakrie.

Baca Juga: Demontrasi Anti Jokowi dan Kecurangan Pilpres Bergulir Kencang

Sebagaimana diutarakan para akademisi, pelanggaran yang dilakukan Presiden adalah, pertama di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dinyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.

Kedua, di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dinyatakan bahwa kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.

Pelanggaran itu diutarakan Connie Rahakundini Bakrie dalam twitter yang diunggah  https://twitter.com/sqytherin/status/1762999957093847399 dan instagram https://www.instagram.com/p/C3-gvxKPE5I/

Connie menyatakan: “Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI-1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?”

Setelah dipikir-pikir dengan cara yang seksama dan dalam tempo yang cukup lama, kiranya dapat disimpulkan: penganugerahan jenderal kehormatan bintang empat untuk Prabowo itu sama dengan penganugerahan gelar jenderal untuk Naga Bonar: sama-sama tidak punya dasar hukum.***

Editor: Edi ES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah