Ssstt… Ternyata Wacana Pemakzulan Disukai Anggota DPR RI

- 25 Januari 2024, 16:59 WIB
Ilustrasi Sidang DPR RI, bisa menjadi awal pemakzulan Jokowi.
Ilustrasi Sidang DPR RI, bisa menjadi awal pemakzulan Jokowi. /Dok DPR RI

IDEJABAR - Ternyata wacana pemakzulan Jokowi dari kursi presiden disukai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Boleh jadi, itu sebabnya wacana pemakzulan terus bergulir hingga kini memasuki hari ke-16: lebih dari setengah bulan.

Pemakzulan adalah proses memberhentikan presiden RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 7A dan 7B. Artinya pemakzulan Presiden Jokowi adalah tindakan yang sah secara hukum dan dijamin konstitusi.

Baca Juga: Wow, Pemakzulan Jokowi Hari Ini Mencapai 21,9 juta Unggahan

Wacana pemakzulan Jokowi ini bergulir kembali, setelah kelompok Petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di kantornya, Selasa (9/1/2024).

Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu 2024, dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi, antara lain nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harga Anggota "Naik"

Usut punya usut, ternyata wacana ini disukai anggota DPR RI. Mengapa? Karena “harga” anggota DPR RI menjadi “naik”. Lagipula pemakzulan pernah dilaksanakan pada 2001, ketika DPR dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memakzulkan Presiden Abdurrahman Wahid.

Sebagaimana diatur dalam UU, proses pemakzulan dimulai dari penyelidikan yang dilakukan DPR, atau disebut hak angket, atas suatu tuduhan pelanggaran pidana yang dilakukan presiden.

Setelah panitia khusus DPR menyelidiki dan mengumumkan kesimpulannya, DPR kemudian melaksanakan hak menyatakan pendapat bahwa presiden harus diberhentikan.

Berikutnya DPR mengajukan permintaan ke MK agar Presiden diberhentikan. Permintaan ini hanya dapat dilakukan dengan dukungan minimal dua per tiga jumlah anggota DPR dalam sidang paripurna.

Halaman:

Editor: Edi ES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah