Pengungsi Rohingya Ditolak di Aceh, Batam Diusulkan Jadi Tempat Penampungan Sementara

- 7 Desember 2023, 20:11 WIB
Pengungsi Rohingya di tempat penampungan, sering menimbulkan kemarahan warga setempat/Ilustrasi
Pengungsi Rohingya di tempat penampungan, sering menimbulkan kemarahan warga setempat/Ilustrasi /Antara/

IDEJABAR-Bukan watak orang Indonesia untuk menolak tamu. Kalau ini terjadi, niscaya telah terjadi sesuatu yang buruk di masa sebelumnya. Kira-kira demikianlah yang terjadi di Aceh, di kala pengungsi warga etnis Rohingya, Myanmar, mendarat.

Yang terbaru, warga Kota Sabang, Aceh, beramai-ramai mendatangi Dermaga CT-1 BPKS Sabang, Rabu (6/12/2023), untuk menolak penempatan para pengungsi Rohingya di dermaga tersebut. Wakapolres Sabang, Salmidin, menemui dan berdialog dengan warga Sabang, untuk mencari jalan keluar terbaik dari masalah itu.

Penolakan terhadap pengungsi Rohingya juga ramai disuarakan orang di media sosial seperti instagram dan tiktok, seraya menceritakan berbagai perilaku buruk mereka.

Di antaranya ialah, pertama, tidak menghargai bantuan dan pemberian orang, semisal membuang makanan dan pakaian yang disumbangkan. Kedua, kabur dari kamp pengungsian, tempat mereka ditampung dan dirawat secara terbatas. Ketiga, tidak mematuhi norma dan adat masyarakat setempat. Keempat, ada pengungsi yang memperkosa anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di kamp penampungan sementara di Padang Tiji, Pidie, Aceh, awal Juli 2023.

Baca Juga: Bela Petani Agar Jadi Profesi yang Dimuliakan dan Dihargai, KDM Sarankan Ini

Penolakan terhadap pengungsi tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di Malaysia, India, dan Australia. Jadi, dalam hal ini, warga Aceh tidak sendirian.

Di sisi lain, pemerintah Republik Indonesia (RI) menyatakan bersedia menerima pengungsi Rohingya dan sedang bekerjasama dengan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees/Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi).

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang diperintah Presiden Joko Widodo menangani masalah ini mengatakan bahwa RI tidak tidak ikut menandatangani konferensi PBB tentang para pengungsi. Artinya RI tidak punya kewajiban menerima pengungsi alias secara hukum sah menolak kehadiran mereka. Indonesia menerima pengungsi semata-mata atas dasar kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam dasar negara, Pancasila.

"Indonesia sebenarnya tidak ikut menandatangani konferensi PBB tentang para pengungsi, tapi demi kemanusiaan Indonesia itu nolong orang terus," kata Mahfud MD, kepada media, Senin (4/12/2023).

Halaman:

Editor: Edi ES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah