Anggota DPR RI dari Cianjur Neng Eem Marhamah Diperiksa KPK

- 30 November 2023, 13:27 WIB
(Kotak) Neng Eem Marhamah; Jalur kereta menuju terowongan Lampegan yang anggaran perawatannya dikorupsi
(Kotak) Neng Eem Marhamah; Jalur kereta menuju terowongan Lampegan yang anggaran perawatannya dikorupsi /IG @nengeem_center dan CIANJURPEDIA/Eno/


IDEJABAR – Lebih dari tujuh jam lamanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari daerah pemilihan Kota Bogor-Cianjur, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gegung Merah Putih, (Rabu, 29/11/2023).

Neng Eem diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi (ZF). Asta dan Zulfikar, belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bersama Eem, diperiksa lima saksi lainnya. Dua orang di antara ialah rekan Eem di Komisi V DPR RI, yakni Sukur H. Nababan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Fadholi dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-Nasdem).

Tiga orang lainnya adalah aparatur sipil negara (ASN) dari Kemenhub, yaitu Staf Ahli Menhub Bidang Logistik dan Multimoda Robby Kurniawan; Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya DJKA, Kemenhub Yennesi Rosita; dan auditor Arfi Setiadi.

Baca Juga: Vita Ervina, Sudin, Harun Masiku: Rentetan Pemeriksaan Menuju Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Adapun tersangka Asta Danika telah ditahan di Rutan KPK pada Senin (6/11/2023) dan Zulfikar Fahmi menyusul sepekan kemudian, Senin (13/11/2023).

Kasus mereka berawal dari lelang proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung. Perusahaan mereka pernah memenangi lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Kemenhub, lalu ingin memenangi lelang di Ditjen Perkeretaapian.

Mereka mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SPH), yang menangani paket proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur tahun 2023-2024, senilai Rp41,1 miliar.

Asta Danika, Zulfikar Fahmi, dan Syntho Pirjani Hutabarat lantas bersepakat untuk memenangi proyek itu. Syntho yang mengondisikan pemenangan proyek atas pengetahuan dan arahan dari Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi. Maka ditransferlah fulus bin cuan kepada Syntho dalam beberapakali transfer bank, jumlahnya sekitar Rp935 juta.

Halaman:

Editor: Edi ES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah