Pilkada Serentak Dipercepat pada September 2024: DPR Sedang Garap Undang-Undangnya

- 25 Oktober 2023, 19:12 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (tengah) memimpin rapat pleno Baleg mempercepat Pilkada, Senin (23/10/2023)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (tengah) memimpin rapat pleno Baleg mempercepat Pilkada, Senin (23/10/2023) /Humas DPR RI /

IDEJABAR-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang semula dijadwalkan 27 November 2024 akan dipercepat menjadi 12 September 2024. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sejak Senin (23/10/2023) hingga hari ini menyelenggarakan rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) percepatan Pilkada.

RUU ini disebut RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sejumlah tenaga ahli di DPR telah menjelaskan butir-butir yang akan diubah dalam UU dan para anggota Baleg telah memberi masukan.

“Penyesuaian norma pada UU ini dilakukan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu Baleg memasukkan usul Perubahan UU tentang Pilkada ini ke dalam kumulatif terbuka,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, saat memimpin rapat pleno Baleg, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Akal-akalan Jokowi: Demokrasi Pemerintahan Daerah di Indonesia Tinggal Setengah

Kematian Demokrasi dalam Pemerintahan Daerah

Ilustrasi Pilkada dipercepat agar demokrasi pemerintah daerah tidak mati
Ilustrasi Pilkada dipercepat agar demokrasi pemerintah daerah tidak mati

Percepatan pilkada itu perlu dilakukan untuk menghindari kekosongan kepala daerah dan menyelaraskan agenda politik antara Pemilu dan Pilkada.

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 101 daerah dan 4 daerah otonom baru di Papua dan Papua barat yang dipimpin pejabat kepala daerah sejak tahun 2022.

Juga terdapat 170 daerah yang dipimpin pejabat kepala daerah sejak 2023. Kemudian terdapat 270 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 yang akan berakhir masa jabatannya 31 Desember 2024.

Alhasil, jika 1 Januari 2025 belum dapat dilantik kepala daerah baru, maka 545 daerah tidak memiliki kepala daerah hasil Pilkada, alias 545 orang itu adalah pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat. Artinya, demokrasi pada pemerintahan di daerah sudah masuk kubur!

Halaman:

Editor: Edi ES

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah