CEK Provinsi Mana Saja yang ada Program PEMUTIHAN DENDA PAJAK Kendaraan 2024. Apakah Jawa Barat Termasuk?

15 Juni 2024, 18:00 WIB
Provinsi yang melakukan program pemutihan denda pajak dan program diskon pengurusan pajak kendaraan /Tangkap layar PMJNews.com


IDEJABAR - Sebagai angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, program pemutihan pajak kembali hadir di berbagai provinsi di Indonesia. Program ini memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak dengan berbagai insentif menarik, seperti penghapusan denda dan sanksi, serta keringanan biaya PKB, pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: UPDATE SMP Swasta Terbaik di Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi: Alamat, Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Pendaft


Daftar Provinsi Selenggarakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Tahun 2024 dan Program Diskon Pajak

 

1. DKI Jakarta

Adanya Program pemberian pemutihan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Untuk pemberian penghapusan denda PKB dan BBNKB sudah berlaku sejak 11 Juni kemarin dan berakhir 31 Agustus 2024.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tunggakan pajak dibebaskan dari denda. Nah bila telat bayar pajak anda bayar pokoknya aja sudah lunas.

Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan dibebaskan dari denda. Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.

Selanjutnya, untuk pergantian nama dokumen kendaraan akan mendapatkan pembebasan biaya. Biasanya ini terjadi pada pembelian kendaraan bekas.

Meskipun demikian, setiap pengemudi masih akan dikenai biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan regulasi yang berlaku.


2. Provinsi Aceh

Wilayah Serambi Mekah ini menerapkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024. Program ini telah dimulai sejak bulan Maret dan memberikan diskon kepada penduduk Aceh.

Menurut Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2023 mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor yang membayar PKB akan dibebaskan dari Pajak Progresif selama periode pembebasan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5.

Disebutkan dalam aturan tersebut pemilik kendaraan lakukan bayar PKB dibebaskan pajak progresif.

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini mencakup pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda PKB.

Baca Juga: Main Game, Dapatkan Saldo DANA! Download Game Penghasil Uang Ini.

3. Bengkulu

Nah di Bengkulu juga menerapkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Program ini meliputi pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Aturan yang menaunginy adalan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290. BPKD. 2024, yang berlaku mulai tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024.

Dalam pemutihan ini, juga termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

4. Jambi

Jambi juga turut serta dalam menyelenggarakan program pemutihan pajak tahun ini. Namun, penduduk diharapkan untuk segera mengurusnya sebelum akhir Maret 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi), program pemutihan pajak telah dimulai sejak tanggal 6 Januari dan akan berakhir pada tanggal 28 Maret 2024.

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor pada bulan Maret 2024 ini mencakup beberapa aspek, yaitu pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan lelang.

Selain itu, pemerintah Jambi juga menyediakan program untuk melakukan mutasi kendaraan dengan plat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan tarif BBNKB II yang gratis (sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

5. Sulawesi Selatan

Dalam hal pemutihan denda pajak, Gubernur Sulawesi setana mengeluarkan aturan Nomor 440/IV/2024 pada tanggal 24 April 2024, isinya soal pembebasan pajak kendaraan.

Didalamnya mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan proses balik nama.

Dengan penghapusan bea balik nama tersebut, masyarakat hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor

- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II

- Diskon 30 % pajak kendaraan bermotor angkutan barang

- Diskon 40 % pajak kendaraan bermotor angkutan orang kendaraan umum plat kuning.

Baca Juga: MULAI TERKUAK, Kecurangan di PPDB Jabar 2024, Disdik Jabar Temukan 6 KK Dalam Satu Rumah

6. Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program penghapusan pajak dari tanggal 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @Bapenda_Jateng.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor, pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan pembayaran tunggakan PKB.

Meskipun demikian, proses pengurusan tidak dilakukan secara serentak. Bapenda Jateng telah menetapkan jadwal khusus untuk proses ini. Berikut adalah jadwalnya:

1. Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

2. Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

4. Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

7. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga menyediakan keringanan pajak dalam bentuk pemotongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun wilayah Jabar agak berbeda.

Bapenda Jabar, memberikan diskon pembayaran pajak sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor, mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon tersebut hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

"Bapenda Jabar menyelenggarakan program diskon sebesar 10 persen untuk PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Ketentuan Diskon Pengurusan Pajak Kendaraan

1. Pengurusan pajak kendaraan bermotor tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dapat diskon 10 persen, syaratnya.

• e-KTP atas nama pribadi;

• STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

• Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Pengurusan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran juga dapat diskon 10 persen.

Jadi untuk Provinsi Jawa Barat untuk tahun ini belum ada pemutihan pajak hanya memberikan berbagai diskon dalam pengurusan pajak kendaraan.***

Editor: Adin Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler