Berkurban di Hari Raya Idul Adha 2024 Tapi Belum Akikah, Bagaimana Hukumnya? Yuk Simak Penjelasannya

31 Mei 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi hukum berkurban di hari Raya Idul Adha bagi orang yang belum akikah. /Pixabay/Uschi Dugulin /

IDEJABAR – Hendak berkurban di hari Raya Idul Adha 2024 tapi belum Akikah, bagai mana hukumnya?. Pertanyaan semacam ini sering muncul saat menjelang Idul Adha, atau hari raya kurban. Sehingga menjadi ragu untuk melaksanakan kurban.

Meskipun hukumnya sunnah, kurban di Hari Raya Idul Adha 2024 merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan, terutama bagi yang mampu. Berkurban merupakan wujud syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

Selain itu berkurban di hari raya Idul Adha , merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Kautsar ayat 2. Artinya: “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).”

Baca Juga: Sambut IDUL ADHA 2024! Cobain Resep Malbi Daging Khas Palembang Ala Rudy Choirudin, Yuk!

Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, berikut sekilas penjelasan mengenai hukum berkurban bagi orang yang belum akikah.

Pada dasarnya kurban dan akikah merupakan ibadah sunnah muakkad, atau sunnah yang sangat dianjurkan. Namun ada perbedaan antara keduanya, yaitu masing-masing memiliki kekhususan waktu, dan pelaksanaannya.

Berikut perbedaan kurban dan akikah yang perlu diketahui, supaya pertanyaan seperti di atas tidak menghalangi niat untuk berkurban.

Kurban

Perintah berkurban, berlaku bagi seluruh umat Islam tanpa dibatasi umur. Selain diniatkan untuk diri sendiri, berkurban juga bisa untuk orang lain, bahkan untuk orang yang sudah meninggal.

Adapun waktu atau kesempatan berkurban sangat panjang, meskipun dilakukan hanya setahun sekali, yaitu setiap bulan Dzulhijjah.

Kemudian, berkurban tak hanya dilakukan satu kali saja. Bagi orang yang mampu, alangkah baiknya kalau berkurban setiap tahun.

Akikah

Akikah dianjurkan hanya kepada orang tua, terutama ayah untuk mengakikahi anaknya yang baru lahir sebagai penebus. Anjuran akikah merujuk kepada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.

Yang artinya: Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan akikahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing). Diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Untuk pelaksanaan akikahnya, bisa dilakukan saat usia anak tujuh hari, empat belas hari, atau kelipatan seterusnya, hingga sebelum anak baligh.

Apabila akikah belum dilaksanakan hingga anak baligh, yang disebabkan alasan sesuatu hal yang tidak memungkinkan, atau keadaan tidak mampu, maka gugurlah kewajiban orang tua mengakikahi anaknya.

Kemudian bagi anak itu sendiri, tidak diperintah untuk mengakikahi dirinya sendiri. Karena akikah merupakan kewajiban orang tuanya.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Niat Berkurban dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha Lengkap dengan Artinya

Namun, jika anak yang sudah baligh tersebut bahkan dewasa, berniat mengakikahi dirinya sendiri, maka hukumnya termasuk sedekah.

Nah, dari uraian singkat di atas, cukup jelas bahwa kurban dengan akikah tidak ada kaitannya. Dengan demikian, hukum berkurban bagi orang yang belum akikah adalah boleh atau sah.

Demikian penjelasan singkat terkait hukum kurban bagi orang yang belum melaksanakan akikah. Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam bishawab.***

Editor: Adin Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler