IDEJABAR - Belanja dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat kembali disunat oleh oknum pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial OS.
Dana yang seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan dan keagamaan di beberapa yayasan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya malah dikorupsi hingga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Taofikul Anwar alias Opik yang disidangkan hari ini Senin 29 April 2024 di Pengadilan TIpikor Bandung. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum Wahyu Sudrajat terungkap peran pimpinan DPRD Jabar OS dalam perkara ini, mulai dari awal penganggaran hingga pemotongan dana hibah yang besarannya bervariasi hingga terkumpul kerugian negara seluruhnya Rp892 juta.
Awal Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jabar di Tasikmalaya
Berawal ada acara haul Ponpes Al Munawar dan Reuni Akbar Alumni Ponpes Al Munawar di Komplek ponpes Al Munawar Kampung Situpari RT 01 RW 03 Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kakbupaten Tasikmalaya.
Saat itu terdakwa menyampaikan bantuan pembangunan ruang kelas Tahun anggaran 2019 dan diiyakan oleh OS dan menyuruh kordinasi dengan Yadi Mulyadi.
Setelah mengajukan proposal dan melengkapi persyaratan akhirnya diajukan 10 lembaga namun yang di ACC sebanyak 8 lembaga.
Rincian Lembaga Keagamaan yang mendapat dana hibah
1. DKM Datar Kadu Rp 250 juta
2. MDT Al Ikhlas Rp250 juta