FAKTA!, 2 Terdakwa Korupsi Jl Sule Setianegara Kota Tasik Tak Bersalah, Bambang: Terdakwa harus Dibebaskan

12 Juni 2024, 12:37 WIB
5 Terdakwa kasus korupsi pemeliharaan jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung /

 

IDEJABAR - Penasehat hukum dua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya, Agus Zenny dan Rismadiyar, Bambang Lesmana secara gamblang menyebutkan jaksa penuntut umum tidak secara jelas menunjukan adanya tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Lalu menurut Bambang Lesmana jaksa juga tidak bisa menentukan kerugian negara secara nyata dan jelas dalam perkara korupsi peningkatan Jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya tersebut karena memakai keterangan ahli yang tidak sesuai hukum dan aturan serta mengakibatkan perhitungan kerugian keuangan negara menjadi kabur dan cacat sehingga denan demikian unsur kerugian engara tak dapat dibuktikan secara sempurna.

Demikian diungkapkan Bambang Lesmana kepada wartawan Rabu 11 Juni 2024 seperti terungkap dalam pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Bandung. Sebelum pembacaan pledoi, jaksa membacakan tuntutan kepada dua terdakwa. Agus Zenny sebagai kontraktor dituntut 5 tahun denda Rp200 juta subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp245 juta bila tidak dibayar diganti kurungan 2 tahun dan Rismadiyar sebagai kontraktor dituntut 5 tahun denda Rp200 juta subsider 12 bulan.

Baca Juga: ASYIK! INILAH Rahasia Mendapatkan Saldo DANA Gratis, Tanpa Aplikasi Penghasil Uang


Penjelasan Bambang Lesmana Berdasar Analisis Yuridis

Bambang Lesmana kuasa hukum dua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya

Kepada wartawan, Bambang Lesmana menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum dalam tuntuannya telah mengesampingkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Selanjutnya dua kliennya selaku pemenang tender dalam kerjaan pemeliharaan Jalan Sule Setianegara Tahun 2019 tersebut sudah selesai dikerjakan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bambang juga menyebut bahwa tuntutan penjatuhan sanksi pidana yang diajukan jaksa dalam tuntutannya tidak jelas, dalam arti tidak mengandung dasar pertimbanan yang rasional dan manusiawi sesuai dengan tujuan pemidanaan, mengingat perbuatan para terdakwa dalam perkara ini bukan perbuatan korupsi, melainkan hanya sebagai pemenang tender yang terjadi kesalahan administrasi dalam proses tersebut.

Bambang juga menyebutkan bahwa tuntutan hukuman serta denda kepada dua kliennya yang begitu tinggi tidak berdasarkan hukum sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa Rismadiyar tidak dinyatakan telah bersalah melakuan korupsi.

Begitu juga kepada Agus Zenny yang mengenakan uang ganti rugi sebesar Rp. 245.636.292.16, subsider 2 ( dua ) tahun penjara adalah sangat menyesatkan yang tentunya tidak berdasar karena uang pengganti tersebut di atas merupakan penilaian sendiri dari jaksa tentang bagian dari pekerjaan proyek berupa Pekerjaan.

Lalu lantai kerja yang dinilai tidak dikerjakan / tidak terpasang yang disebut oleh jaksa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Jabar oleh Politeknik Bandung dalam laporannya tanggal 25 September yang berdasarkan bukti-bukti dan saksi di persidangan terhadap Pekerjaan “ Lantai kerja adalah telah terpasang.

Dari itulah Bambang Lesmana menyatakan Agus Zenny tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dlakukan secara bersama sama sebagaimana dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimaan dirubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP“.

Baca Juga: Sumut 6-13 Oktober 2024 : Jabar Targetkan Juara Umum Peparnas 2024

Seperti terungkap dalam sidang bahwa Rismadiyar tidak dinyatakan telah bersalah melakukan korupsi seperti dalma petitum jaksa. Demikian juga penuntutan ganti rugi terhadap Agus Zenny untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 245.636.292.16,- ( dua ratus empat puluh lima juta
enam ratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah ) subsider 2 ( dua ) tahun penjara adalah sangat menyesatkan yang tentunya tidak berdasar karena uang pengganti tersebut di atas merupakan penilaian sendiri jaksa tentang bagian dari pekerjaan proyek berupa Pekerjaan “
Lantai kerja yang dinilai tidak dikerjakan / tidak terpasang jaksa.


Kesimpulan Pledoi Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan Sule Setianegara

1. Terdakwa Agus Zenny tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa. Kemudian pengembalian uang kerugian negara terhadap Rismadiyar harus dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan mengingat uang pengganti tersebut di atas merupakan penilaian sendiri jaksa serta berdasarkan perhitungan dan penelitian uji sampling oleh Politeknik Bandung harus dikesampingkan.

2. Karena tidak terbukti daan fakta hukum sebagaimana dalam persidangan terbukti telah tidak ditemukan adanya kesalahan dari dua terdakwa memohon majelis hakim untuk menyatakan tidakerbukti bersalah melakukan korupsi.

3. Membebaskan Agus Zenny dan Rismadiyah dari segala dakwaan primeir dan subsidair atua menyatakan setidaknya terdakwa lepas dari segala tuntutan (Ontslag van alle rechtsvervolging);

4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan kedua terdawa dari tahanan.T

5. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa

6. Membebankan biaya perkara pada Negara atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono ).

Persidangan kini sudah memasuki replik dan duplik tinggal menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.***

Editor: Adin Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler