“Bimtek Gate” di Pemkab Pangandaran, Anggaran Rp11 M Belum Diperiksa Potensi Pelanggaran Mengintai

- 21 Juni 2024, 20:00 WIB
Kantor Bupati Pangandaran, Jawa Barat.
Kantor Bupati Pangandaran, Jawa Barat. /Istimewa/

IDEJABAR - Pengamat politik sekaligus pegiat Saung Aspirasi Sarerea (Sarasa) Pangandaran, Tedi Yusnanda N mengatakan, dalam pengelolaan anggaran, transparansi dan akuntabilitas merupakan  kunci utama.

Sebab itu, adanya LHP BPK RI mengenai penggunaan anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang menunjukkan tanda-tanda mencemaskan, sungguh kenyataan yang memprihatinkan.

Dengan anggaran total sebesar Rp15 miliar, dimana BPK RI baru memeriksa Rp3 miliar dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Setda, BPBD, dan Bappeda, ditemukan hal yang mencemaskan. BPK RI menemukan indikasi ketidakwajaran sebesar Rp1,8 miliar.

Perinciannya, ditemukan Rp1,5 miliar anggaran yang tidak sesuai peruntukan, ditambah Rp306 juta yang belum memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Totalnya mencapai Rp1,8 miliar, atau 60% dari anggaran yang diperiksa.

Baca Juga: MANTAP, Lembaga Survei Rilis Ujang Endin Calon Bupati Pangandaran Paling Populer

Baca Juga: MAU LIBURAN KE BALI? Ini Rekomendasi Beberapa Vila, Lengkap dengan Foto, Lokasi dan Tarif

“Temuan ini menunjukkan potensi penyimpangan yang sangat signifikan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas pengelolaan anggaran di OPD yang bersangkutan,” kata Tedi dalam pernyataan tertulisnya yang ditermia IdeJabar.com, Sabtu 21 Juni 2024.

Tedi melanjutkan, yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa Rp11 miliar anggaran Bimtek lainnya belum diperiksa. Jika pola penyimpangan yang sama terjadi pada anggaran yang belum diperiksa, ada potensi penyimpangan sebesar Rp5,5 miliar.

“Apakah ada modus operandi yang tersembunyi? Apakah indikasi fraud yang kuat? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut perhatian serius dan tindakan cepat,” harapnya.

Dengan temuan awal yang begitu mencolok, menurut Tedi, tidak cukup hanya melakukan audit rutin. Tapi diperlukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) atau bahkan Audit Investigasi untuk menggali lebih dalam dan mengungkap modus operandi yang mungkin ada di balik penggunaan anggaran ini.

Audit semacam itu, jelas Tedi,  tidak hanya akan menilai keabsahan penggunaan anggaran tetapi juga mengidentifikasi potensi kecurangan dan pelanggaran hukum yang bisa merugikan keuangan daerah.

Menurut Tedi, skandal ini seharusnya menjadi panggilan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk memperketat pengawasan dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan akuntabilitas pejabat yang bertanggung jawab harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan dan menuntut agar setiap penyimpangan ditindak tegas.

Tedi Yusnanda N, Pengamat Politik sekaligus pegiat Saung Aspirasi Sarerea (Sarasa) Pangandaran.
Tedi Yusnanda N, Pengamat Politik sekaligus pegiat Saung Aspirasi Sarerea (Sarasa) Pangandaran.
Baca Juga: RK DI PILKADA JABAR SAJA, Pengamat Sebut di Jakarta Bisa Menang Bisa Kalah di Jabar Pasti Menang

Dalam era di mana informasi bisa diakses dengan mudah, ujarnya, menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan publik bukan hanya kewajiban, tetapi juga keharusan moral.

Tedi menyarankan, untuk menegakkan keadilan dan memastikan penggunaan anggaran yang efektif, DPRD Kabupaten Pangandaran harus segera mendorong dengan langkah sbb:

  1. Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT); menggali lebih dalam penggunaan sisa anggaran Rp 11 miliar yang belum diperiksa untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan.
  2. Audit Investigasi; jika ada indikasi kuat tentang kecurangan, audit investigasi harus dilakukan untuk mengungkap modus operandi dan pelaku di balik penyimpangan ini.
  3. Penegakan Hukum; jika terbukti ada pelanggaran hukum, tindakan tegas harus diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
  4. Transparansi Publik; hasil audit harus dipublikasikan agar masyarakat bisa memantau dan mengetahui langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk mengatasi masalah ini.

Tedi mengistilahkan skandal Bimtek di Kabupaten Pangandaran adalah “Bimtek Gate”. Dengan adanya temuan awal yang mengejutkan, langkah-langkah tegas dan cepat harus diambil untuk menghindari kerugian lebih lanjut dan memulihkan kepercayaan publik.

“Pemerintah Kabupaten Pangandaran memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat digunakan dengan benar dan efektif, tanpa ada ruang untuk penyimpangan dan kecurangan,” pungkasnya.***

Editor: Ateng Jaelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah