ADA PROMO Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Berupa Apa Saja? Ini Penjelasan dan Syaratnya

- 20 Juni 2024, 06:30 WIB
Ilustrasi promo pemutihan pemutihan pajak kendaraan di wilayah hukum provinsi Jawa Barat
Ilustrasi promo pemutihan pemutihan pajak kendaraan di wilayah hukum provinsi Jawa Barat /Bappenda Jabar/

IDEJABAR - Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program ini memberikan diskon atau menghapus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.

Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak. Tentu saja, momentum ini bisa dipakai untuk melunasi pembayaran pajak yang telat.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar ini memang sudah berlangsung sejak 1 April 2024 yang lalu. Namun jangan khawatir karena program ini masih akan dilakukan hingga 23 Desember 2024 mendatang.

Berupa kemudahan atau keringanan apa saja yang diberikan oleh Pemprov Jabar (Bappenda) dalam program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2024 ini?

Baca Juga: PENSIUNAN PNS Akan Terima Transfer 3 Tunjangan Ini dari PT Taspen, Lakukan Otentikasi INI CARANYA!

"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," demikian bunyi keterangan pada situs resmi Bappenda Jabar, bapenda.jabarprov.go.id

Dalam laman Bappenda Jabar, bapenda.jabarprov.go.id dijelaskan bahwa Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10% bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.

Promo ini berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024, dengan ketentuan promo sebagai berikut:

1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

Halaman:

Editor: Ateng Jaelani

Sumber: Bappenda jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah