ADA PROMO Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Berupa Apa Saja? Ini Penjelasan dan Syaratnya

- 20 Juni 2024, 06:30 WIB
Ilustrasi promo pemutihan pemutihan pajak kendaraan di wilayah hukum provinsi Jawa Barat
Ilustrasi promo pemutihan pemutihan pajak kendaraan di wilayah hukum provinsi Jawa Barat /Bappenda Jabar/
  • e-KTP atas nama pribadi;
  • STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
  • Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Catatan: e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.

Baca Juga: Soal Tol Getaci, Menteri PUPR dan Pj Gubernur Jabar Jelaskan Nasibnya ke Depan

2. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Syarat:

  • Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
  • e-KTP atas nama pribadi;
  • BPKB, STNK dan SKKP asli;
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik;
  • Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Itulah informasi program dan syarat pemutihan pajak kendaraan berupa diskon 10 persen bagi warga Jawa Barat. Segera manfaatkan program Diskon Pajak Kendaraan bermotor ini.***

Halaman:

Editor: Ateng Jaelani

Sumber: Bappenda jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah