- e-KTP atas nama pribadi;
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
- Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
Catatan: e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
Baca Juga: Soal Tol Getaci, Menteri PUPR dan Pj Gubernur Jabar Jelaskan Nasibnya ke Depan
2. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
- e-KTP atas nama pribadi;
- BPKB, STNK dan SKKP asli;
- Membawa kendaraan untuk cek fisik;
- Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Itulah informasi program dan syarat pemutihan pajak kendaraan berupa diskon 10 persen bagi warga Jawa Barat. Segera manfaatkan program Diskon Pajak Kendaraan bermotor ini.***