HORE Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar dan Jateng, Ini Jadwalnya

- 13 Juni 2024, 09:00 WIB
Pemprov Jabar dan Jateng dengan kewenangannya mulai melakukan pemutihan pajak kendaraan yang telat.
Pemprov Jabar dan Jateng dengan kewenangannya mulai melakukan pemutihan pajak kendaraan yang telat. /Tangkapan layar PRFM

IDEJABAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar_ dan Jawa Tengah (Jateng) dengan kewenangannya mulai melakukan pemutihan pajak kendaraan. Tentu saja, momentum ini bisa dipakai untuk melunasi pembayaran pajak yang telat.

Program pemutihan pajak ini bertujuan, selain agar para pemilik kendaraan taat pajak, juga untuk mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak.

Jenis pemutihan pajak dan jadwal pemberlakuannya berbeda-beda tiap daerah. Untuk mengetahui jadwal dan syarat pemutihan pajak di Jabar dan Jateng, berikut penjelasannya:

Jawa Barat

Dikutip situs Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: GAWAT Jika Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta, Pengamat Sebut di Jabar Lebih Realistis

Baca Juga: GAMPANG Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 10 Persen

"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.

Namun perlu diketahui, besaran diskon 10 persen itu hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.

Bapenda Jabar juga menyebutkan, promo ini berlangsung dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ateng Jaelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah