Bertemu Dengan Perwakilan Pekerja di Kantor Dewan : Bey Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Kepgub Skala Upah

- 21 Maret 2024, 13:30 WIB
Pj. Gub Jabar bertemu Perwakilan Pekerja di Gd, Dewan Prov bersama pimpinan dewan dan forkopimda
Pj. Gub Jabar bertemu Perwakilan Pekerja di Gd, Dewan Prov bersama pimpinan dewan dan forkopimda /Foto : Dok Humas Jabar/

IDEJABAR – Setelah melakukan aksi unjuk rasa sejak Senin (18/03/24) lalu, akhirnya sebanyak lima perwakilan pekerja bisa bertemu langsung dengan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Mereka diterima di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPRD Prov Jabar.

Sementara itu, Bey saat menemui pekerja didampingi Wakil Ketua DPRD Jabar yakni Oleh Soleh, Achmad Ru'yat, Ineu Purwadewi Sundari, dan Abdul Harris Bobihoe, serta kepala perangkat daerah. Tuntutan yang disampaikan pekerja masih sama dengan tuntutan yang disampaikan November 2023.

Bey Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Kepgub Soal Skala Upah

Dalam pertemuan itu, pekerja mendesak Bey agar menerbitkan Keputusan Gubernur tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. Pekerja merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.

Pertemuan Bey dengan Perwakilan {Pengunjuk rasa dari {Perwakilan Buruh di Gd Dewan Prov
Pertemuan Bey dengan Perwakilan {Pengunjuk rasa dari {Perwakilan Buruh di Gd Dewan Prov

Dalam pertemuan itu, Bey tetap pada pendiriannya tidak akan menerbitkan Kepgub untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun. Karena, menurut Bey, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021,  Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP.

Bey sendiri yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur, berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang harus patuh terhadap aturan- aturan yang mengikat. Bey mangpresiasi DPRD Jabar dan perwakilan pekerja yang mau duduk bersama membahas dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Bandung Smart City, Korupsi Merajalela di Pemkot Bandung

"Saya mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar, ini pertemuan Pemda Provinsi Jabar dan Serikat Pekerja dan ini adalah pertemuan ketiga kami," ujar Bey seraya menegaskan bahwa dirinya adalah ASN yang terikat aturan- aturan baku. “Jadi saya masih tidak akan bisa mengeluarkan Kepgub untuk buruh di atas satu tahun," tegas Bey.

Dituturkan Bey, pada pertemuan kemarin ada titik terang, yang mana DPRD akan memfasilitasi tuntutan pekerja dengan memanggil perusahaan untuk berdiskusi. Disisi lain, Bey mengaku tetap akan memenuhi permintaan DPRD Jabar untuk menelaah kembali terkait peraturan- peraturan.

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah