Baca Juga: Parungpanjang: Pj Gubernur Jabar Akan Cabut Izin Tambang Yang Melanggar Aturan
Ternyata tiga bulan setelah peringatan Bey Machmuddin, ratusan sopir truk tambang kembali memblokade jalan di depan kantor kecamatan: jelas menyusahkan warga dan “menantang” aparat pemerintah untuk bertindak.
Aparat pemerintah pun diam saja. Tidak ada tindakan dari pihak kepolisian yang telah bersumpah “mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.”
Tujuan Polri tersebut di atas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI pasal 4. Tetapi tidak dilaksanakan di Parungpanjang.
Bukan cuma itu, Bey Machmudin pun dianggap angin lalu. ***