Pemkot Tasik Sosialisasikan, Gerakan Netralitas ASN Dalam Pemilu.

- 22 November 2023, 08:54 WIB
Foto Pose-pose Foto Yang Dilarang Di Pake Oleh ASN di Lingkungan Pemkot Tasik
Foto Pose-pose Foto Yang Dilarang Di Pake Oleh ASN di Lingkungan Pemkot Tasik /Foto : Dokumen Pemkot Tasik/

IDEJABAR. Memasuki Tahun Politik 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasik telah memasang rambu-rambu bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dilingkungannya. Pasalnya, Pemkot Tasik ingin menegakan citra Netralitas ASN dalam pehelatan politik tahun 2024 nanti.

Pemkot Tasik menegaskan bahwa dengan adanya rambu-rambu tersebut bukan berarti menghilangkan hak politik personal para ASN. ASN tetap memiliki hak politik yang sama, namun tidak boleh diekspresikan secara terbuka.

Netralitas ASN Harus Dijaga, Tapi Hak Politik Pribadi ASN Kita Hormati

SEkda Kota Tasik, Ivan Dicksan
SEkda Kota Tasik, Ivan Dicksan

Munculnya 8 foto ASN dengan pose tangan yang berbeda-beda dan satu foto Pj. Walikota dengan pose tangan mengepal dengan narasi : Dalam Rangka Memasuki Tahun Politik Sebagai ASN Harus Netral. Pose yang DILARANG Untuk ASN dibenarkan oleh Sekda Kota Tasik, Ivan Dicksan.

Menurut Ivan, pose-pose yang dilarang itu terkait kebiasaan berfoto pada kegiatan kedinasan ataupun diluar kedinasan. Hal itu, lanjut Ivan, karena nomor urut pasangan Capres dan Cawapres sudah ada.  Oleh karena itu, para ASN tidak boleh berpose atau bergaya yang mengarah atau bisa diartikan kepada nomor-nomor tersebut.

Baca Juga: Menghadapi Pileg 2024, Jangan Pilih Caleg Bermasalah dan Obral Janji…

“Dengan adanya larangan itu, bukan berarti kami menghilangkan hak politik personal para ASN. Tapi kami pun tetap harus menjaga netralitas kami. Memang, ASN memiliki hak politik yang sama, tapi tidak boleh diekspresikan secara terbuka,” ujar Ivan saat dihubungi via selulernya, Rabu, 22 November 2023.

Diingatkan Ivan, penerapan rambu-rambu ini bukan hanya kebijakan pihak Pemkot Tasik semata. Tapi ini merupakan tindak-lanjut dari kebijakan nasional tentang Netralitas ASN pada Pemilu 2024. “ASN memiliki hak pilih, tapi tidak boleh di ekspresikan secara terbuka dan hanya boleh dipergunakan pada saat di TPS,” jelas Ivan.***

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah