Kawasan Puncak Ditertibkan, Pj Gubernur Jabar: Jangan Ragu Tegakkan Aturan

27 Juni 2024, 19:26 WIB
Arsip - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan di Bandung. / ANTARA/Ricky Prayoga/

IDEJABAR - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar) mendukung berbagai usaha penegakan aturan, termasuk penertiban dan penataan Kawasan Puncak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Dia memerintahkan agar Pemkab jangan ragu dalam menegakkan aturan. Kalau memang menyalahi aturan, jangan ragu supaya ditindak dengan tegas dan pihaknya akan mendukung tindakan Bupati.

Pasca pertemuan dengan perangkat daerah Kabupaten Bogor, Bey menyampaikan agar Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu jangan ragu dalam menegakkan aturan, walau harus berhadapan dengan institusi pemerintahan, seperti BUMD milik Jabar.

"Jangan ragu untuk menegakkan aturan di sana, kami tahu ada satu kawasan yang dibangun oleh BUMD kami. Kalau memang menyalahi aturan silakan ditindak tegas jangan sampai kita menindak yang biasa-biasa tapi karena ini BUMD tidak bisa ditindak. Jadi jangan ragu, untuk itu kami selalu mendukung tindakan Bupati," kata Bey di Bandung, Kamis 27 Juni 2024.

Baca Juga: Selebgram Cantik Promosikan Judi Online di Instagram Ditangkap Polisi Bogor

Baca Juga: RESMI, Ujang Endin Dapat Rekomendasi Calon Bupati dari DPP PAN di Pilkada Pangandaran 2024

Penertiban di Puncak termasuk pada bangunan pemerintah diantaranya satu BUMD Jabar yang disebut melanggar penggunaan lahan, kata Bey, harus dilakukan oleh para kepala daerah dengan yakin tanpa keraguan. Karena penegakan aturan harus dilakukan tanpa membedakan satu dengan lainnya.

"Jadi kalau ada yang dilanggar silakan ditindak tegas. Kan ada mekanismenya seperti apa, yang penting Pak Bupati jangan ragu. Kalau itu membahayakan atau melanggar aturan. Jadi jangan BUMD atau pemerintah sendiri melanggar aturan yang telah dibuatnya, semua itu harus tegak pada aturan yang kita buat," ucapnya.

Terkait dengan Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah membongkar 331 lapak dan kios pedagang di kawasan Puncak dari Taman Safari hingga Gantole sehingga sempat terjadi kericuhan, Bey mengatakan hal itu merupakan dinamika di lapangan dalam penegakan aturan.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: 31 Siswa di Bandung Dibatalkan Penerimaannya Pada PPDB SMA 2024 Karena Langgar Domisili

"Bahkan telah ada sosialisasi tiga bulan yang lalu. Jadi artinya tahapan-tahapan itu sudah dilalui, dan harusnya yang dibongkar itu mengerti bahwa memang itu kan ilegal," ujar dia.

Penertiban itu juga, tambah Bey, berangkat atas adanya keluhan-keluhan tentang harga makanan di kawasan tersebut yang sangat mahal hingga merugikan masyarakat.

"Sekarang dengan ditatanya tempat itu, kita berharap harganya normal, keuntungan yang didapat juga wajar sehingga masyarakat juga tidak dirugikan," tuturnya.***

Editor: Ateng Jaelani

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler