PANTARLIH PILKADA 2024: Tugas, Kewajiban, Masa Kerja Hingga Besaran Gaji

- 14 Juni 2024, 10:18 WIB
Ilustrasi tugas dan tanggung jawab Pantarlih
Ilustrasi tugas dan tanggung jawab Pantarlih /kpu

IDEJABAR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebentar lagi akan digelar. Salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau PPDP.

Pantarlih merupakan ujung tombak untuk mensukseskan Pilkada. Tugas Pantarlih tidak bisa dianggap sebelah mata, masalahnya merekalah yang akan melakukan pemutahiran data pemilih di suatu daerah.

Pantarlih Pilkada adalah petugas yang bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih. Tugas mereka meliputi verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung di lapangan. Mereka diangkat, diawasi, dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa.

Baca Juga: Minibus Hyundai Ringsek Berat Tertimpa Truk Triler di Jakarta Utara

 

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Tugas dan kewajiban Pantarlih tertuang dalam Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Sebagai berikut:

 

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

* Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

* Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

Halaman:

Editor: Adin Supriadi

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah