IDEJABAR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebentar lagi akan digelar. Salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau PPDP.
Pantarlih merupakan ujung tombak untuk mensukseskan Pilkada. Tugas Pantarlih tidak bisa dianggap sebelah mata, masalahnya merekalah yang akan melakukan pemutahiran data pemilih di suatu daerah.
Pantarlih Pilkada adalah petugas yang bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih. Tugas mereka meliputi verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung di lapangan. Mereka diangkat, diawasi, dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa.
Baca Juga: Minibus Hyundai Ringsek Berat Tertimpa Truk Triler di Jakarta Utara
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Tugas dan kewajiban Pantarlih tertuang dalam Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Sebagai berikut:
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
* Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
* Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih