Pilkada Kota Tasik : Golkar-PAN Menggebrak, P3 Masih Proses Asesment

- 20 Maret 2024, 09:30 WIB
PAN dan Golkar Kota Tasik berkoalisi dalam Pilkada Kota Tasik
PAN dan Golkar Kota Tasik berkoalisi dalam Pilkada Kota Tasik /Foto : Kolase Medsos/

IDEJABAR – Tanpa gembar-gembor dan tanpa lontaran opini yang terekspose ke publik, tiba-tiba Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) sepakat untuk melakukan koalisi pada Pilkada Kota Tasikmalaya November mendatang. Sementara, P3 masih asyik dengan proses asesmenya untuk sampai pada figur yang akan diusungnya.

Penanda-tanganan koalisi itu sendiri dilakukan oleh Ketua DPD Golkar M. Yusuf dan Ketua DPD PAN Hendro Nugroho di Tasikmalaya, Selasa malam (19/03/24) di Resto Kamandara Mangkubumi. Dan koalisi itu masih terbuka bagi parpol yang akan bergabung selama memenuhi ketentuan yang telah disepakati bersama oleh Golkar-PAN.

Golkar-PAN Sprint, P3 Belum Menentukan Figur dan Koalisi

Dalam dokumen kerjasama berisi 6 poin itu disebutkan bahwa Golkar dan PAN bersepakat untuk melakukan kerjasama politik (koalisi) pada Pilkada 2024. Dimana pasangan calon yang akan diusung dalam pilkada nanti merupakan hasil keputusan bersama antar Golkar dan PAN. Begitu pula, jika muncul kerjasama dengan parpol lain, itu pun harus diputuskan atau atas dasar kesepakatan bersama.

Baca Juga: Sebuah Refleksi : Puasa, Politik dan Kekuasaan

Koalisi tersebut bersifat mengikat dan akan disesuaikan dengan DPD masing-masing serta atas dasar Keputusan DPP Golkar dan PAN. Koalisi Golkar dan PAN telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan paket calonnya ke KPU yakni Golkar dengan 5 kursi dan PAN 4 kursi.

Sementara itu, Sekretaris DPC P3 Kota Tasikmalaya, Zenzen Djaenudin, saat ditanya kapan P3 akan menetapkan calon dan arah koalisinya, menegaskan bahwa urusan pencalonan di P3 itu ada mekanismenya. Artinya, kata Zenzen, secara fungsional harus berdasarkan AD/ART dan PO yang jelas-jelas mengatur segalanya.

Baca Juga: Dr. Yusuf Abdullah, Pilkada Kota Tasik : Parpol Harus Bisa Move On Dari Jebakan Pileg dan Pilpres

Menurut Zenzen, dalam AD/ART dan PO itu jelas diatur tentang peran, tugas dan tanggung jawab partai secara hirarchi. Jadi, kata Zenzen, dari mulai Pokja, Ranting, PAC, DPC, DPW hingga DPP ikut terlibat sesuai dengan kapasitasnya.

Zenzen Djaenudin, Sekretaris DPC P3 Kota Tasikmalaya
Zenzen Djaenudin, Sekretaris DPC P3 Kota Tasikmalaya

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah