Tiga Minggu Kampanye Berjalan. Bawaslu Jabar Temukan 10 Pelanggaran Kampanye

- 20 Desember 2023, 19:25 WIB
KPU dan Pemilu 2024
KPU dan Pemilu 2024 /Dokumen KPU/

IDEJABAR. Jadwal kampanye Pemilu 2024 baru berjalan tiga minggu, baik itu kampanye Pileg maupun Pilpres. Dasyatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah menemukan 10 jenis yang diduga masuk pada katagori pelanggaran.

Diantara ke 10 yang masuk pada katagori pelanggaran itu antara lain pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan, pun keterlibatan ASN. Saat ini, pihak Bawaslu Jabar sedang menysun surat teguran kepada caleg, tim sukses dan parpol pengusung.

Jenis-jenis Pelanggarannya Sedang Dikatagorisasi

Baca Juga: Mantap, Gebyar Harlah PPP Kota Tasik TPC Kota Tasik Akan Hadirkan Lagi Mahfud MD

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, menyebutkan pihaknya sedang melakukan katagorisasi pelangaran. Beberapa jenis dugaan pelanggaran ini, lanjut Syaiful, misalnya pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan.

"Setelah di data, ada sekitar 10 jenis dugaan pelanggaran di Jabar ini, keterlibatan DPD juga kami temukan. Keterlibatan ASN juga, kami temukan. Dan adanya laporan pengrusakan alat peraga. Ini juga kami temukan," kata Syaiful kepada Wartawan di Bandung, Rabu, 20 Desember 2023.  

Baca Juga: Pilpres 2024: Khawatir Terjadi Konflik Horizontal, MCMI Kampanyekan Pemilu Damai

Berdasarkan pengawasan dan laporan di lapangan, menurut  Syaiful, beberapa dugaan pelanggaran itu ada. Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan  aturan, dan itu ditemukan di 22 kabupaten/kota di Jawa Barat.

"Banyak pemasangan APK yang tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan. Pelanggaran itu berdasarkan laporan dari 22 kabupaten/kota di Jabar,“ papar Syaiful seraya menambahkan, pihaknya pun banyak mendapat laporan tentang pelaksanaan kampanye yang digelar dengan tanpa pemberitahuan ke Polisi.

“Jadi banyak acara yang digelar, tapi belum menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian, Bawaslu atau KPU. Itu berarti  kegiatan tersebut tidak melibatkan pihak berwajib” jelasnya. Soal pelanggaran ini, ada laporkan dari 16 kabupaten/kota yang berkenaan dengan peserta pemilu yang tidak menyampaikan pemberitahuan.

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Humas Jabar Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah