IDEJABAR - Judi online (judol) sudah merambah kesemua lini dan menjadi bahaya latin bagi bangsa Indonesia, mulai anggota dewan, wartawan, jaksa, PNS dan pejabat kepala daerah juga diketahui banyak melakukan judi online. Di kalangan jaksa sendiri Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan ancaman terhadap jaksa diseluruh Indoensia termasuk jaksa yang bertugas di Kejati Jabar. Sanksi berat pun sudah disiapkan oleh Jaksa Agung bila ketahuan melakukan judi online.
Baca Juga: Pilkada Tasik 2024: HEBAT EUY!, Berebut SK PAN dan PAN Jadi Sexy
Keluarkan Surat Edaran Larangan Keras Judi Online
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan larangan keras bagi seluruh jajaran Korps Adhyaksa untuk terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15/LAM/TW.VI/2024 tanggal 21 Juni 2024.
Larangan ini sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Jaksa Agung memandang bahwa judi online dapat merusak citra dan marwah institusi Kejaksaan, serta berpotensi menjerumuskan jaksa ke dalam tindak pidana korupsi.
"Judi online itu haram, merusak citra institusi, dan berpotensi menjerumuskan jaksa ke dalam tindak pidana korupsi," tegas Jaksa Agung Burhanuddin.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Jaksa Agung tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi jaksa yang kedapatan melanggar larangan ini. Sanksi tersebut dapat berupa disiplin maupun pidana terhadap jaksa diseluruh Indonesia termasuk di kejati Jabar.
"Bagi jaksa yang terbukti melanggar, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Jaksa Agung Burhanuddin.