IDEJABAR – Suro merupakan sebutan bulan Muharram dalam penanggalan Jawa. Kata tersebut berasal dari bahasa arab asyura, yang berarti sepuluh, yakni hari ke-10 bulan Muharram. Asyura, dalam lidah Jawa menjadi “Suro”.
Baca Juga: LIBUR SEKOLAH YUK!!, Jelajahi Keindahan 3 Pantai Eksotis di Garut, Pesona Alam yang Tak Terlupakan
Bagi masyarakat Jawa, terutama Jawa Tengah dan Jawa Timur, malam 1 Suro memiliki makna sebagai awal tahun dalam penanggalan Jawa dan dianggap sebagai malam yang sarat dengan energi magis dan spiritual.
Pada malam yang dianggap sakral ini, masyarakat di berbagai daerah menyelenggarakan berbagai tradisi yang memiliki makna berbeda-beda namun tujuannya sama yakni memperingati malam 1 Suro.
Di samping menggelar berbagai tradisi, ada bebrpa larangan yang berlaku bagi masyarakat Jawa pada malam 1 Suro. Dikutip dari berbagai sumber, berikut larangan-larangan bagi masyarakat Jawa pada malam 1 Suro.
1. Keluar Rumah
Mitos malam 1 Suro yang cukup terkenal salah satunya adalah pantangan untuk tidak boleh keluar rumah. Karena, apabila hal ini dilanggar maka bisa mendatangkan kesialan. Namun perlu diketahui makna dilarang berpergian dikecualikan untuk ibadah.
Selain itu, konon pada malam 1 Suro juga merupakan diyakini bahwa orang-orang yang bersekutu dengan setan sedang mencari tumbal untuk menambah kesaktian mereka atau memupuk kekayaan.
2. Pindah rumah
Larangan pindah rumah pada malam satu Suro juga berkaitan dengan kepercayaan orang Jawa pada adanya hari baik dan hari buruk. Karena malam satu Suro dianggap sakral, maka ada larangan pindah rumah. Hal ini dilakukan agar sang pemilik rumah terhindar dari musibah.
3. Menggelar Pernikahan
Menikah di bulan Suro, terutama pada malam 1 Suro diyakini berpeluang akan mendapatkan kesialan. Namun sebagian masyarakat masih meyakininya dan menganggap hanya mitos belaka.