5.Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dan surat kuasa pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
Baca Juga: Pilkada Kota Tasik 2024 : WADUH! Isu PDIP Hengkang Dari “Koalisi Besar” Ditepis Ketua DPC Gerindra
6.Ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School)
Itulah informasi mengenai jalur yang dibuka di PPDB Jabar 2024 tahap 2 untuk SMA dan SMK. Dan Informasi perlu diperhatikan orangtua dan calon peserta didik (CPD) yang akan memanfaatkan PPDB Jabar 2024 tahap 2.***