3.Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB
4.Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik; Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik
5.Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB)
Dokumen persyaratan Khusus
Bagi pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA):
1.Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik (CPD) yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun.
Bagi Calon Peserta Didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua, berlaku ketentuan:
1.Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan)
2.Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah
3.Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia
4.Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai