IDEJABAR – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi ditolak Komisi X DPR RI, dalam rapat kerja (raker) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Nusantara I, Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Penolakan ini dicantumkan dalam Kesimpulan Raker Komisi X DPR RI dan Kemendikbudristek. Artinya, para wakil rakyat yang bertugas mengawasi Pemerintah, secara resmi menolak kenaikan tersebut.
Kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dan disetujui Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim adalah, "Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa."
Baca Juga: Hebat, KPK Apresiasi Pemkot Bandung, Dalam Membangun Budaya Antigratifikasi
Sebagaimana diketahui, kondisi ekonomi mahasiswa dan orang tuanya, kebanyakan sedang runyam, antara lain karena belum pulih dari pukulan ekonomi pandemi Covid-19 dan sumberdaya ekonomi mengalir deras untuk membiayai Pemilu dan Pemilihan Presiden 2024.
Kondisi perekonomian dunia dan Indonesia juga sedang mengalami kesulitan akibat perang Rusia-Ukraina, Israel-Palestina-Iran, dan perang saudara di Myanmar.
Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan sejumlah perwakilan mahasiswa telah menyampaikan penolakan mereka, baik melalui media massa dan datang langsung Komisi X DPR RI.
Bagaimana Bangsa akan Cerdas?
Tentu patut direnungkan kembali bahwa salah satu tujuan pembentukan negara RI adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”; demikian amanat Undang-Undang Dasar 1945. Bagaimana bangsa ini akan cerdas kalau biaya kuliahnya mahal?
Begitu pula UUD 1945 pasal 31 ayat 4 mengamanatkan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk anggaran pendidikan.