"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut.
Dengan demikian, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," sambung Yaqut.
Ternyata pemuka umat Kristen sendiri yang keberatan, sebagaimana disampaikan Henrek Lokra. Ia justru menyatakan, kebijakan yang berlaku sekarang sudah benar. Dengan kata lain, yang sudah benar itu tidak perlu diubah-ubah!
Kiranya demikianlah bila seorang menteri melontarkan ide dan rencana kerja yang tidak dikaji secara matang.***