Akal-akalan Jokowi: Demokrasi Pemerintahan Daerah di Indonesia Tinggal Setengah

- 24 Oktober 2023, 14:18 WIB
Presiden Jokowi dan Ibu, bak raja zaman baheula
Presiden Jokowi dan Ibu, bak raja zaman baheula /Brave/Muchlis Jr / Biro Pers Sekretariat Presiden

IDEJABAR – Tanpa disadari, sesungguhnya demokrasi dalam pemerintahan daerah di Indonesia kini tinggal setengah! Setengah lagi adalah pemerintahan daerah yang cenderung diktator, tiranis, atau otoriter (sewenang-wenang).

Mengapa demikian?

Karena sejak 2022, ratusan kepala daerah di Indonesia (gubernur, bupati, dan wali kota) adalah penjabat yang ditunjuk pemerintah, bukan dipilih rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pengangkatan itu dilakukan lantaran pemerintah akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024. 

Baca Juga: Jokowi dan Gibran: Ketika Petugas Partai Melawan, PDIP Gagal Hat Trick?

Penjabat kepala daerah (PKD) yang diangkat Pemerintah Pusat pada 2022 berjumlah 101 orang dan pada 2023 mencapai 171 orang.

“Dengan demikian, total PKD yang harus diangkat oleh pemerintah sampai 2024 adalah 272. Jumlah ini setengah dari total jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia,” tulis Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Prof. Dr. Eko Prasojo dalam artikelnya, “Legitimasi Penjabat Kepala Daerah” (https://fia.ui.ac.id/legitimasi-penjabat-kepala-daerah).

Jabar Dikendalikan Pusat, Bukan Rakyat

Aksi demo di depan Gedung Sate, Senin 4 September 2023
Aksi demo di depan Gedung Sate, Senin 4 September 2023
Di Jawa Barat (Jabar), 16 kepala daerah berakhir masa jabatannya pada 2023 dan diganti oleh PKD. Mereka adalah seorang gubernur dan 15 bupati/wali kota. Adapun Pemda di Jabar berjumlah 28: 27 kabupaten/kota dan satu provinsi.

Artinya lebih dari setengah pemerintah daerah di Jabar dikendalikan oleh PKD yang ditunjuk pemerintah pusat, bukan dipilih rakyat! Lebih dari setengah demokrasi di Jabar telah “sirna ilang kertaning jagat”.

Jika Pilkada serentak diselenggarakan pada 27 November 2024, ditambah beberapa waktu lagi untuk penetapan pemenang dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan persiapan pelantikan, maka total masa tugas beberapa PKD bisa mencapai 2,5 tahun atau bahkan lebih.

“Belum pernah terjadi dalam sejarah pemerintahan Indonesia, seorang PKD memiliki masa tugas yang sangat panjang,” tulis Eko Prasodjo. Jadi PKD yang diangkat pemerintah pusat itu bekerja sangat “panjaaang… Dan laaamaa…” seperti iklan Choki-Choki.

Apakah PKD yang diangkat pemerintah pusat itu, akan mengutamakan kepentingan rakyat?

Apakah PKD akan menyimak suara dan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui lembaga legislatif?

Atau PKD justru mengutamakan kepentingan pemerintah pusat yang telah mengangkatnya?

Kiranya Anda dapat menjawabnya sendiri.

Mencermati kasus yang terjadi di pemerintah provinsi Jabar, sebelum dilantik, Penjabat Gubernur Bey Triadi Machmuddin sudah didemo elemen masyarakat. Tak lama setelah dilantik, ia kembali didemo mahasiswa secara besar-besaran ke Gedung Sate hingga malam hari (29/9/2023).

Apakah rentetan demonstrasi ini pertanda ia tidak mengutamakan kepentingan rakyat Jabar? “Kasih tahu gak ya…” begitu kalau jawaban dari pedangdut goyang badai Vega Stephanie

Editor: Edi ES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah