Jangan Sebar Baliho, Kaus, Poster, Stiker di Masa Kampanye: Sangat Tidak Efektif dan Efisien

- 14 Oktober 2023, 22:51 WIB
Studi kasus di Cianjur menunjukkan total caleg di satu dapil pada 2019 sekitar 382 orang,  maka APK akan sia-sia.
Studi kasus di Cianjur menunjukkan total caleg di satu dapil pada 2019 sekitar 382 orang, maka APK akan sia-sia. /Edi ES -LIN/

IDEJABAR - Hasil kajian Lingkar Ide Nusantara (LIN) menyimpulkan bahwa alat peraga kampanye (APK) yang disebar calon anggota legislatif (caleg) di masa kampanye sangat tidak efektif dan efisien. 

Padahal LIN--Lembaga kajian sosial, politik, budaya dan media infirmasi yang bermarkas di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar)--menyaksikan mayoritas caleg mengumbar APK mereka membanjiri masyarakat, mulai dari baliho, kalender, kaus, mug, poster, stiker, sampai slayer.

Mengapa demikian?

Tak lain karena jumlah caleg di satu daerah pemilihan (Dapil) terlalu banyak, sehingga calon pemilih (konstituen) akan bingung. Mereka sulit mengingat nama dan wajah caleg yang jumlahnya sekitar 76 sampai 95. Kalau nama si caleg saja tidak diingat, bagaimana mungkin dia akan dipilih?

Baca Juga: Peta Politik Kabupaten Cianjur (1): Demokrat Terjun Bebas, Gerindra Terbang ke Awan

Urutan proses orang memilih caleg adalah, pertama mereka harus mengenal caleg: konstituen akan memilih caleg yang dia kenal. Kalau tidak dikenal, dia akan mencari nama lain. Tingkat kedikenalan seseorang, biasanya disebut popularitas. Misalnya, popularitas si A adalah 65 persen, berarti si A dikenal 65 persen dari konstituen di Dapilnya.

Kedua, setelah konstituen mengenal nama caleg, misalnya empat atau lima nama (A, B, C, D, dan E), mereka akan menyeleksi: siapa yang disukai, siapa yang didukung dan dipercayai sebagai wakilnya di lembaga legislatif. Bisa saja ada dua atau tiga nama yang disukai, umpamanya A, C, dan D.

Tingkat dukungan kepada caleg, biasanya disebut favorabilitas. Umpamanya favorabilitas si A adalah 45 persen. Artinya, si A disukai dan didukung 45 persen konstituen di Dapilnya.

Dari sini masuk ke proses terakhir, konstituen akan memilih satu dari tiga nama yang didukungnya, misalnya A. Pilihan kepada caleg tertentu disebut elektabilitas. Umpamanya elektabilitas si A adalah 20 persen: artinya, si A dipilih 20 persen konstituen di Dapilnya.

Begitulah urutannya, caleg harus dikenal publik (popularitas), setelah itu disukai/didukung (favorabilitas), dan terakhir dipilih (elektabilitas). Tidak mungkin konstituen memilih caleg, kalau tidak suka dan tidak mungkin menyukai caleg kalau tidak kenal.

Halaman:

Editor: Edi ES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah