IDEJABAR - Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kemendikbud adalah program bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin agar mereka tetap bisa mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Beasiswa PIP tidak dibatasi pada lokasi atau domisili siswa belajar, namun sesuai data yang ada pada Dapodik telha disesuaikan dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan berdasarkan Dapodik Sekolah.
Baca Juga: INFO CARA Cek Bansos PKH atau BPNT Dengan KTP Lewat HP di Bansos Kemensos Go Id
Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk:
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
- Menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
- Meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
PIP 2024 diberikan dalam bentuk bantuan tunai dengan besaran yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:
- SD/MI/Paket A:
- Rp 450.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp 225.000 (karena hanya menjalani satu semester)
- SMP/MTs/Paket B:
- Rp 750.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp 375.000 (karena hanya menjalani satu semester)
- SMA/MA/Paket C:
- Rp 1.000.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp 500.000 (karena hanya menjalani satu semester)
PIP dapat digunakan siswa penerima untuk membiayai berbagai keperluan pendidikan, seperti:
- Membeli seragam sekolah
- Membeli sepatu dan tas sekolah
- Membeli buku dan alat tulis
- Membayar biaya transportasi
- Membayar biaya kegiatan belajar mengajar
Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji Ke-13 tahun 2024 untuk Pensiunan PNS Cair Juga, Segini Perkiraan Besarannya
Penerima PIP adalah peserta didik yang:
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Siswa berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun.
- Siswa yang sedang menempuh pendidikan di sekolah formal (SD, SMP, SMA, SMK) atau pendidikan non formal (Paket A, Paket B, Paket C).
- Siswa yang sedang menempuh pendidikan di pendidikan khusus.
- Pendaftaran PIP dilakukan secara otomatis oleh Kemendikbud berdasarkan data DTKS. Sekolah tidak melakukan pendaftaran secara manual.
Cara Cek Data Perima PIP 2024
Anda dapat mengecek status penerima Beasiswa Pendidikan PIP melalui situs web PIP Kemendikbud: https://pip.kemdikbud.go.id/
Selain mengecek melalui website, Anda juga bisa mengetahuinya melalui cara bertanya langsung ke sekolah tempat anak Anda bersekolah.
Pengaduan terkait PIP melalui
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek
- Telepon : Hotline 177;
- email : pengaduan@kemdikbud.go.id; dan
- laman : ult.kemdikbud.go.id.
- Mengirim pesan melalui media sosial resmi PIP, seperti Facebook, Twitter, atau Instagram.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap pendidikan anak bangsa. Dengan program ini, diharapkan tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena terkendala biaya.