Pemuka Umat Kristen “Keberatan” Pernikahannya Dicatatkan di KUA

26 Februari 2024, 15:15 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil, Senin pagi (26/02) menyampaikan rencana KUA akan dijadikan tempat pencatatan nikah semua agama /Kemenag.go.id/

IDEJABAR- Belum sehari, rencana Menteri Agama Yaqut Cholil menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan tempat pernikahan semua agama, langsung menuai kontroversi, Senin (26/02/2024).

Keberatan Pemuka Kristen

Keberatan secara halus, justru disampaikan pemuka agama Kristen, seperti Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Henrek Lokra.

Henrek Lokra meminta rencana Yaqut itu dipertimbangkan matang-matang. Pasalnya dalam agama Kristen pernikahan adalah urusan privat, bukan urusan publik. Gereja bertugas memberkati pernikahan seseorang.

Baca Juga: Inilah 6 Caleg dari Subang-Majalengka-Sumedang Yang Lolos ke DPR RI

"Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan privat, dan tempatnya di catatan sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah privat seseorang," kata Henrek melalui pesan singkat, menjawab pertanyaan media massa, Senin siang.

Menurutnya, ketentuan yang sekarang berlaku sudah benar, negara mengurus administrasi kependudukan dan gereja bertugas memberkati pernikahan.

"Tugas Gereja adalah memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam adminduk. Negara mengurus adminduk sudah benar," tegasnya.

Tidak Dikaji Mendalam

Rencana menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim, disampaikan Yaqut usai menghadiri rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta.

"Saya optimistislah kalau untuk kebaikan seluruh warga bangsa, kebaikan seluruh umat beragama, mau merevisi undang-undang atau apa pun, orang pasti memberikan dukungan. Usulan ini kan untuk memberikan kemudahan bagi seluruh umat beragama," ujar Menag Yaqut, Senin (26/2/2024).

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut.

Dengan demikian, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," sambung Yaqut.

Ternyata pemuka umat Kristen sendiri yang keberatan, sebagaimana disampaikan Henrek Lokra. Ia justru menyatakan, kebijakan yang berlaku sekarang sudah benar. Dengan kata lain, yang sudah benar itu tidak perlu diubah-ubah!

Kiranya demikianlah bila seorang menteri melontarkan ide dan rencana kerja yang tidak dikaji secara matang.***

Editor: Edi ES

Tags

Terkini

Terpopuler