Ssstt… Ternyata Wacana Pemakzulan Disukai Anggota DPR RI

25 Januari 2024, 16:59 WIB
Ilustrasi Sidang DPR RI, bisa menjadi awal pemakzulan Jokowi. /Dok DPR RI

IDEJABAR - Ternyata wacana pemakzulan Jokowi dari kursi presiden disukai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Boleh jadi, itu sebabnya wacana pemakzulan terus bergulir hingga kini memasuki hari ke-16: lebih dari setengah bulan.

Pemakzulan adalah proses memberhentikan presiden RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 7A dan 7B. Artinya pemakzulan Presiden Jokowi adalah tindakan yang sah secara hukum dan dijamin konstitusi.

Baca Juga: Wow, Pemakzulan Jokowi Hari Ini Mencapai 21,9 juta Unggahan

Wacana pemakzulan Jokowi ini bergulir kembali, setelah kelompok Petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di kantornya, Selasa (9/1/2024).

Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu 2024, dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi, antara lain nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harga Anggota "Naik"

Usut punya usut, ternyata wacana ini disukai anggota DPR RI. Mengapa? Karena “harga” anggota DPR RI menjadi “naik”. Lagipula pemakzulan pernah dilaksanakan pada 2001, ketika DPR dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memakzulkan Presiden Abdurrahman Wahid.

Sebagaimana diatur dalam UU, proses pemakzulan dimulai dari penyelidikan yang dilakukan DPR, atau disebut hak angket, atas suatu tuduhan pelanggaran pidana yang dilakukan presiden.

Setelah panitia khusus DPR menyelidiki dan mengumumkan kesimpulannya, DPR kemudian melaksanakan hak menyatakan pendapat bahwa presiden harus diberhentikan.

Berikutnya DPR mengajukan permintaan ke MK agar Presiden diberhentikan. Permintaan ini hanya dapat dilakukan dengan dukungan minimal dua per tiga jumlah anggota DPR dalam sidang paripurna.

Baca Juga: Wow, Wacana Pemakzulan Jokowi Terus Bergulir: Akan Sampai ke DPR?

Jika MK menerima permintaan ini, maka MK menyerahkan kembali ke DPR, disusul dengan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian ke MPR. Pemberhentian presiden dapat diputuskan MPR dalam rapat paripurna MPR, yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga per empat dari seluruh anggota.

Meski jumlah anggota DPR RI pendukung Presiden lebih banyak, tetap saja tatkala mereka harus bergerak menghadang usul pelaksanaan hak angket dari lawan politik presiden, mereka mesti dipasok “logistik”. Soalnya “tidak ada makan siang” gratis dalam politik; begitu hukum yang berlaku dalam praktik politik.

“Kita di sini [DPR RI] senang aja sama isu pemakzulan. ‘Harga’ kita kan jadi naik. Kita baru bisa gerak menghadang pemakzulan, kalau ada ‘kiriman’ yang pantaslah,” kata seorang anggota DPR RI yang minta namanya tidak disebutkan kepada IDEJABAR.

Di kala Pemilu tinggal 20 hari lagi, para anggota DPR RI sedang sibuk berkampanye di daerah pemilihannya. Mereka sedang membutuhkan dana tidak sedikit. Yah, syukur-syukur ada kiriman dana dari pihak istana untuk menghadang gerakan pemakzulan. Kira-kira begitu pikiran mereka.***

Editor: Edi ES

Tags

Terkini

Terpopuler