Dian pun menyebutkan bahwa keduanya yakni pinjol ilegal dan judi online tersebut untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online, juga tindak pidana lain yang dilakukan melalui aktivitas perbankan.
Dan tentunya OJK yang mempunyai wewenang dalam hal ini meminta perbankan untuk emngembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online, sehingga bisa pihak bank dengan segera mengenali secara dini aktivitas judi onlie atau pinjol ilegal dan segera memblokirnya secara mandiri oleh pihak bank tersebut.
Baca Juga: 20 Persen Dari Jumlah Total Kecamatan di Jabar Tidak Miliki SMA/SMK Negeri
Baca Juga: Penyebab Tabrakan Maut Kereta Api Di Cicalengka Hingga Kini Belum Terkuak
"Informasi rekening yang terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Antara lain dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama industri perbankan," pungkasnya.***