IDEJABAR - Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah provinsi yang memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban sekaligus untuk menggiatkan masyarakat agar taat bayar pajak.
Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program keringanan pajak ini hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak.
Di Tanah Air, sejumlah provinsi sebenarnya banyak yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan ketentuan dan syarat sesuai kebijakannya masing-masing.
Di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) misalnya, program pemutihan pajak kendaraan masih akan berlangsung lama yakni hingga Desember 2024.
Untuk masyarakat di Jabar dan Jateng yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini perlu memenuhi dan mengetahui beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini.
Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Privinsi Jabar dan Jateng pada bulan Juli 2024 ini:
Pemutihan pajak kendaraan Jabar
Dikutip dari laman Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) disebutkan bahwa Pemprov Jabar mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa keringanan pembayaran pajak sejak 1 April hingga 23 Desember 2024
Program keringanan yang diberikan yakni diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut ketentuan pemutihan pajak kendaraan di Jabar: