"Jadi kalau ada yang dilanggar silakan ditindak tegas. Kan ada mekanismenya seperti apa, yang penting Pak Bupati jangan ragu. Kalau itu membahayakan atau melanggar aturan. Jadi jangan BUMD atau pemerintah sendiri melanggar aturan yang telah dibuatnya, semua itu harus tegak pada aturan yang kita buat," ucapnya.
Baca Juga: TEMPAT WISATA PUNCAK, Jelajahi Pesona Puncak Hari Ini: Rekomendasi Wisata, Hotel, dan Kuliner
Terkait dengan Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah membongkar 331 lapak dan kios pedagang di kawasan Puncak dari Taman Safari hingga Gantole sehingga sempat terjadi kericuhan, Bey mengatakan hal itu merupakan dinamika di lapangan dalam penegakan aturan.
"Bahkan telah ada sosialisasi tiga bulan yang lalu. Jadi artinya tahapan-tahapan itu sudah dilalui, dan harusnya yang dibongkar itu mengerti bahwa memang itu kan ilegal," ujar dia.
Penertiban itu juga, tambah Bey, berangkat atas adanya keluhan-keluhan tentang harga makanan di kawasan tersebut yang sangat mahal hingga merugikan masyarakat.
"Sekarang dengan ditatanya tempat itu, kita berharap harganya normal, keuntungan yang didapat juga wajar sehingga masyarakat juga tidak dirugikan," tuturnya.***