2. Kartu Keluarga
3. Kartu Tanpa Penduduk (KTP) orang tua
1. Bagi calon Peserta Didik jalur afirmasi RMP harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data P3KE
2. Bagi calon peserta didik afirmasi PDBK dan calon pesera didik dengan usia rendah 5 tahun 6 bulan tanggal 1 Juli 2024 melampirkan surat rekomendasi dari tim pengujian (assesmen center)
3. Bagi calon peserta didik jalur zonasi dalam Kota Bandung, KK dikeluara sebelum 24 Juni 2024. Nama ortu calon peserta didik baru tercantum dalma kK harus sama dengan nama orang tua wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum dalam rapor/ijazah jenjang sebleumnya, akta kelahiran
Baca Juga: Bogor Jadi Kota Sampah, Imbas Mogok Kerja Pengemudi Truk Sampah
4. Bagi Calon Peserta Didik jalur prestasi brdasarkan nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4 (empat), 5 (lima) dan semester 1 (satu) kelas 6 (enam) dan surat keterangan peringkat nila rapor..***
Editor: Adin Supriadi