Wakil Ketua Presidium Tasik Utara, Ace Yudistira Wangsa mengatakan, setelah melaksanakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) untuk bisa menjadi calon DOB Tasik Utara yakni adanya persetujuan Masyarakat, Kepala Desa, BPD. Menurut Ace, hasilnya melebihi target minimal 70 persen, karena dari 79 desa dari 9 Kecamatan yang menyetujui 73 desa.
Baca Juga: Disdik Jabar Pada PPDB 2024 : Siapkan 700 Ribu Kursi untuk SMA SMK dan SLB
“Alhamdulillah hasilnya melebihi dari target kami, sehingga Presidium semakin yakin bahwa DOB Tasik Utara merupakan aspirasi dan kebutuhan warga Tasik Utara,” tuturnya.
Wilayah yang telah siap masuk pada DOB Tasik Utara tertdiri dari Kecamatan Sukaratu, Cisayong, Sukahening, Kadipaten, Rajapolah, Sukaresik, Jamanis, Pagerageung, dan Ciawi.
“Berdasarkan data itu, Presidium pun terus melakukan akselerasi untuk DOB Tasik Utara. Misalnya ya kita akan menyerahkan data itu kepada DPRD Kab Tasikmalaya,” ungkapnya.***