Di Leuwipanjang, Cicaheum dan Stasiun Kiaracondong Pemkot Bandung Data Penduduk Non Permanen

- 16 April 2024, 15:30 WIB
Disdukcapil Kota Bandung mendata warga baru non permanen yang datang ke Kota Bandung
Disdukcapil Kota Bandung mendata warga baru non permanen yang datang ke Kota Bandung /Foto : Dok Disdukcapil/

IDEJABAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung kembali menggelar Imbauan Simpatik di sejumlah pintu kedatangan ke Kota Bandung tanggal 15-16 April 2024. Imbauan Simpatik itu dilaksanakan di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum.

Imbauan simpatik ini, dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, sekaligus mendata penduduk non permanen di Kota Bandung seusai lebaran.

Warga Pendatang Agar Segera Lapor Ke Aparat Setempat

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, mengatakan pendataan Penduduk Non Permanen itu dilaukan atas kerja sama Disdukcapil, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, dan aparat kewilayahan. Tujuan dari kegiatan ini, kata Tatang, untuk mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara atau tidak menetap di Kota Bandung.

“Kita periksa seluruh kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung," kata Tatang seraya meminta kepada keluarga yang kedatangan Penduduk Non Permanen untuk segera melapor ke petugas kewilayahannya masing-masing.

Pendatang yang berhasil di Data di Stasiun Kiaracondong
Pendatang yang berhasil di Data di Stasiun Kiaracondong

Dikatakan Tatang, dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen, diperlukan gambaran kondisi dan perkembangan serta ketersediaan data penduduk non permanen di Kota Bandung. "Kegiatan ini sekaligus upaya dalam meningkatkan cakupan pendaftaran penduduk non permanen,” urainya.

Dari beberapa kegiatan Imbauan Simpatik sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar maksud kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung setelah Lebaran di antaranya adalah pekerjaan dan Pendidikan.  

Baca Juga: Sebanyak 391.575 Wisatawan Berlibur di Jabar. Sariater, Pantai Pangandaran dan Taman Safari Masih Jadi Tujuan

Dalam kegiatan Imbauan Simpatik ini, lanjut Tatang, penduduk yang ber-KTP di luar Kota Bandung (non permanen) cukup memperlihatkan KTP kepada petugas dan mengisi formulir yang telah disediakan beserta alamat email.

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x