BREAKING NEWS! Kejati Jabar Jebloskan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur ke Penjara, PH: INA Tak Terima Uang

- 26 Maret 2024, 17:22 WIB
Irfan Nur Alam saat dimasukan ke mobil tahanan
Irfan Nur Alam saat dimasukan ke mobil tahanan /

IDEJABAR - Cukup dramastis saat penahanan Kepala BKPSDM Majalengka Ina Nur Alam (INA) oleh penyidik Kejati Jabar, setelah sebelumnya ditunda tunda pemeriksaannya akhirnya hari ini diperiksa penyidik dan langsung ditahan pada Selasa 26 Maret 2024 sore.

Terlihat INA digiring dengan memakai rompi merah untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung dan diborgol langsung dimasukan ke mobil tahanan yang sudah disiapkan sebelumnya.

INA tampak didampingi penasehat hukumnya mulai dari pemeriksaan hingga turun untuk menuju mobil tahanan, pemeriksaan sendiri ternyata tidak disertakan tersangka Maya (M) yang merupakan kunci utama dari kasus ini, malah Kejati Jabar akan menyelesaikan berkas perkara dua tersangka INA dan AN yang ditahan sebelumnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Detik Detik Penahanan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam oleh Kejati Jabar, Pengacara: INA Tidak Bersalah

Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka INA yang saat kejadian kasus ini menjabat sebagai Kabag Ekonomi Pemkab Majalengka. "Kami melakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru Bandung" ujarnya.

Lebih lanjut Syarif menyatakan INA ditersangkakan karena kasus dalam proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

INA Tak Terima Uang

Kejati Jabar tahan Irfan Nur Alam barusan
Kejati Jabar tahan Irfan Nur Alam barusan

Penasehat hukum Irfan Nur Alam, Rojan Siagian mengatakan berdasarkan pemeriksaan tadi kami menyatakan pertama Irfan Nur Alam tidak bersalah, kemudian INA tidak menerima uang sepeser apapun dalam rpoyek Pasar Cigasong Majalengka tidak ada bukti yang cukup ditetapkan tersangka.

"Kami akan tetap membela kader PDIP dan keluarga yang diperlakukan sewenang wenang dengan tidak mengohormati HAM dan tidak menghormati hukum itu sendiri," ujar Rojan Siagian usai penahanan Irfan Nur Alam.

Baca Juga: PPP, Tak Putus Dirundung Konflik. Pepen Ruspendi: ”Saya Ingin Mati Dengan P3..”

Menurutnya, bahwa keberadaannya untuk mendampingi Irfan Nur Alam ditugaskan langsung dari Badan Bantuan Hukum DPP PDIP untuk membela INA yang dalam hal ini keluarga atau anak Ketua DPC PDIP Majalengka. "Kami tegaskan Irfan tidak bersalah dan tidak menerima uang sepeserpun sehingga tidak cukup bukti untuk ditersangkakan dan ditahan," ujarnya.***

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah