Baca Juga: Bey Machmudin: Satpol PP Akan Dikerahkan Bantu Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Selain APK, Zacky menegaskan, Bawaslu bakal konsen melakukan patroli pengawasan terhadap praktik politik uang. Menurut dia, di masa tenang yang dimulai pada 11-13 Febuari dan hari pencoblosan pada 14 Februari nanti, semua orang bisa terjerat pidana Pemilu.
"Kalau di masa tenang dan pemungutan suara setiap orang bisa memberikan atau menjanjikan uang atau materi lain, yang mengarahkan keberpihakan kena pidana. Jadi hati-hati betul kalau mereka melakukan politik uang," katanya.
Baca Juga: Untuk Keamanan Pemilu Kota Bandung, 354 Satpol PP dan 14.848 Linmas Di Siagakan
Bawaslu Jabar juga turut mengimbau agar masyarakat tidak membawa handphone saat berada di TPS. Menurut dia, membawa bahkan memfoto surat suara berpotensi menimbulkan praktik politik uang.
"Masyarakat tidak boleh bawa HP ke TPS, kalau foto di luar TPS boleh. Tapi kalau foto di bilik suara, hasil coblosan difoto itu gak boleh. Karena itu berpotensi money politik, nanti hasil fotonya disetor ke tim kampanye,” tandasnya.***