Ayo Ikuti Peluang Jadi Anggota KPPS Segera Daftar Bagi Yang Berminat

- 9 Desember 2023, 12:49 WIB
Penerimaan Anggota KPPS
Penerimaan Anggota KPPS /Foto : Kolase Google/

IDEJABAR. Untuk menunjang lancarnya pelaksanaan pemungutan suara dalam gelaran pemilu, maka dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pembentukan KPPS sesuai amanat UU merupakan salah-satu kewenangan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Perbedaan antara KPPS dan PPS adalah jika KPPS dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Sementara PPS dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di Tingkat Desa/Kelurahan.

KPU Membuka Peluang Bagi Warga Negara Untuk Mendaftar Jadi Anggota KPPS

Mengacu kepada Keputusan KPU No : 1669 Tahun 2023 pendaftaran seleksi KPPS akan segara di buka. Keputusan KPU itu pun mengurai tentang jadwal Pembentukan KPPS yakni :

  1. Tanggal 11–15 Desember 2023-15 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS
  2. Tanggal 11–20 Desember 2023 Penerimaan Pendaftran Calon Anggota KPPS
  3. Tanggal 11-22 Desember Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS
  4. Tanggal 23-25 Desember 2023 Pengumuman Hasil Penelitian administrasi Calon Anggota KPPS
  5. Tanggal 23-28 Desember 2023 Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS
  6. Tanggal 29-30 Desember 2023 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS
  7. Tanggal 24 Januari 2024-24 Januari 2024 Penetapan Anggota KPPS
  8. Tanggal 25 Januari 2024-25 Januari 2024 Pelantikan Anggota KPPS
  9. Tanggal 25 Januari 2024-25 februari 2024 Masa kerja KPPS

Rencananya, di setiap TPS akan ditempatkan 7 orang yang terdiri seorang Ketua KPPS dan enam orang anggota KPPS. Syarat-syarat untuk menjadi calon anggota KPPS diantaranya adalah :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia antara 17 tahun sd 55 Tahun
  3. Berdomisili Di wilayah Kerja KPPS
  4. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik dalam kurun 5 thn terakhir
  5. Memiliki Integritas dan kejujuran serta keadilan
  6. Setia kepada dasar negara Pancasila serta UUD 1945
  7. Sehat Jasmani dan Rohani sertta bebas dari penyalahgunaan Narkotika
  8. Pendidikan paling rendah SLTA dan Yang sederajat
  9. Tidak pernah dipenjara dengan pidana 5 tahun atau lebih

Sedangkan dokumen Yang di perlukan untuk persyaratan calon Anggota KPPS diantaranya :

  1. Pas foto Ukuran 4x6 cm
  2. Surat pendaftaran calon anggota KPPS
  3. Foto kopi KTP dan Ijazah Minimal SLTA ataw yang sederajat
  4. Surat Keterangan Parpol (Jika Pernah menjadi anggota partai)
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  6. Daftar Riwayat Hidup

Masalah salary atau gaji yang di terima mengalami kenaikan dibanding pemilu sebelumnya. Ketua KPPS besaran gaji yang di terima Rp. 1.200.000,- sedangkan untuk anggota KPPS Rp.1.100.000,-

Bagi warga masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota KPPS bisa langsung datang ke seketarian PPS yang ada di setiap Desa/Kelurahan. Proses seleksi itu sendiri akan  dilakukan oleh PPS setempat di masing-masing Desa/Kelurahan.***

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah