Khawatir Korban Jatuh Lagi, Warga Parungpanjang, Bogor, akan Menggelar Demo Lanjutan

- 3 Desember 2023, 12:10 WIB
(Tangkapan layar) Deretan panjang truk beroperasi di luar jam yang diizinkan, memicu kemarahan warga Parungpanjang
(Tangkapan layar) Deretan panjang truk beroperasi di luar jam yang diizinkan, memicu kemarahan warga Parungpanjang /@parungpanjangmelawan/

IDEJABAR – Hampir dua minggu setelah ribuan warga Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berdemonstrasi kepada Camat Icang Aliudin, truk-truk besar tetap beroperasi di luar jam yang diizinkan. Akibatnya jalan-jalan macet, debu-debu beterbangan, ratusan motor tersisih dan terhimpit di antara truk tersebut. Yang dikhawatirkan adalah terjadi lagi warga tergilas truk hingga meninggal dunia, sebagaimana telah terjadi berulangkali.

Warga Parungpanjang melaporkan antrean truk yang mendominasi jalan itu melalui instagram (IG) @parungpanjangmelawan (https://www.instagram.com/p/C0QDzY5BUSl/3d). Meski deretan panjang truk itu berada di depan kantor polisi, tidak ada tindakan apapun dari para pemegang sumpah Tribata itu.

“Di depan kantor polisi ini lho. Tapi tak ada satu polisi pun yang membantu,” ujar pengirim berita itu di @parungpanjangmelawan. Berbagai komentar pedas, bahkan ada yang kasar terlontar di situ.

Ratusan truk itu bebas melintasi jalan, menurut warga, karena mereka setor uang kepada oknum aparat sebesar Rp75.000.

Baca Juga: Warga Mendesak Bupati Bogor Tindak Camat Parungpanjang

Kemarahan warga seperti yang tercermin pada instagram itu dikhawatirkan akan kembali memicu demontrasi besar-besaran. Pasalnya Camat Parungpanjang tidak melaksanakan janjinya menegakkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang. Berdasarkan Perbup ini, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang adalah pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

Lagipula, sebagaimana video yang diunggah ke IG @parungpanjangkita, https://www.instagram.com/p/CzsV6_ALI8n/, Camat Parungpanjang acap bersikap tidak simpatik. Ia tidak menanggapi keluhan warga dengan sepantasnya, malah terlibat adu mulut dengan mereka.

Dengan kata lain, sebagai aparatur sipil negara (ASN), ia justru melanggar Undang-Undang No. 20/2003 tentang ASN pasal 3, ayat 2; yakni ASN wajib mengimplementasikan nilai dasar ASN yang terdiri atas: (a) berorientasi pelayanan; (b) akuntabel; (c) kompeten; (d) harmonis; (e) loyal; (f) adaptif, dan: (g) kolaboratif.

(Tangkapan layar) Camat Parungpanjang adu mulut dengan warga yang mengeluhkan truk tambang beroperasi bukan pada jam yang diizinkan.
(Tangkapan layar) Camat Parungpanjang adu mulut dengan warga yang mengeluhkan truk tambang beroperasi bukan pada jam yang diizinkan.

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang tinggal 86 hari lagi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Bogor sepantasnya bergerak cepat menangani persoalan pelanggaran jam operasional truk tambang. Entah mengapa, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor pun, belum mengumumkan tindakan yang akan mereka lakukan terhadap kemarahan warga Parungpanjang.

Halaman:

Editor: Edi ES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah