Disnakertrans: Penetapan UMK Jabar 2024 Diumukan 30 November 2023

- 23 November 2023, 17:46 WIB
Demo buruh yang berlangsung di tiga titik lokasi, yakni Gedung DPR/MPR, Gedung MK dan Istana Merdeka Jakarta, hari ini Kamis, 10 Agustus 2023.
Demo buruh yang berlangsung di tiga titik lokasi, yakni Gedung DPR/MPR, Gedung MK dan Istana Merdeka Jakarta, hari ini Kamis, 10 Agustus 2023. /Instagram @pikiranrakyat/

IDEJABAR. Menjelang penetapan Upah Minimun Kota/Kabupaten, 30 November 2023 yang akan datang, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Jawa Barat masih menunggu laporan besaran UMK dari 27 kota/kab se Jawa Barat. Pasalnya, nilai UMK itu akan diusulkan ke Pj. Gubernur untuk kemudian ditetapkan.

Sayangnya hingga menjelang tujuh hari akan diumumkannya besaran UMK Jabar, masih ada beberapa kota/kab yang belum memberikan laporannya. Padahal, laporan itu sangat penting untuk jadi pertimbangan ditetapkannya besaran UMK Jabar.

Pemprov Masih Menunggu Laporan Besaran UMK 2024 Kota/Kab se-Jabat

Baca Juga: Ribuan Buruh KSPSI Jabar Gruduk Gedung Sate Tolak PP 51 2023

Sebelumnya, Pemprov Jabar memastikan penetapan UMK  Kab/Kota 2024 akan diumumkan tepat pada 30 November 2023. Untuk itu, Kepala daerah diminta segera mengusulkan berapa besaran UMK masing-masing.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat harus segera menyerahkan besaran UMK yang akan digunakan untuk 2024. Sebab keputusan UMK Jabar harus diumumkan akhir bulan ini.

"Harapan kita tanggal 27 sudah kumpul, sehingga punya cukup waktu ada 3 hari untuk evaluasi sebelum dilakukan penetapan ditingkat provinsi yakni tanggal 30 November," ujar Teppy, Rabu, kemarin.  

Demo buruh hari ini
Demo buruh hari ini

Diungkapkan Teppy, usulan UMK masing-masing kab/kota itu nantinya akan direkomendasikan ke Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Setelah itu, lanjut dia, semua usulan itu nantinya akan dipertimbangkan dan diputuskan. Oleh karena itu, dia berharap agar kota/kab segera menyerahkan usulannya itu. "Paling lambat tanggal 27 agar bisa menyampaikan usulan rekomendasi (UMK) ke provinsi," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar baru saja menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan UMP 2024 ini juga diambil berdasarkan PP 51 tahun 2023.

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Humas Jabar Disnakertrans Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah