Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin : Hadiri Acara Rampak Sauyunan Awasi Pemilu 2024

9 Februari 2024, 20:30 WIB
Doa Bersama menghadapi masa tenang dan hari pemungutan suara pemilu 2024 /Hunas Jabar

IDEJABAR - Saat digelar "Apel Siaga dan Sinergi Pengawasan Kesiapan Patroli Masa Tenang dan Doa Bersama untuk Pemilu 2024"  di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat, 9 Februari 2024, Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin, meminta agar tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) Parpol disaat masa tenang berlangsung.

Bey pun meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menertibkan APK saat masa tenang 10-11 Februari 2024. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kata Bey, akan diperintahkan untuk membantu menertibkan APK.

Di Masa Tenang Tidak Ada APK dan Tidak Ada Kampanye

Menurut Bey, pada masa tenang ini peserta dan partai politik Pemilu 2024 harus tertib dan mengikuti aturan yang ada. Salah satunya yakni larangan pemasangan APK jelang masa pencoblosan 14 Februari 2024.

"Masa tenang itu kan masa tidak boleh berkampanye, Jadi kita bersama Bawaslu akan membersihkan APK mulai tanggal 10 malem hingga 11 (Februari) dini hari," ujar Bey usai memimpin apel siaga masa tenang.

Bey berjanji, akan menugaskan Satpol PP Jabar agar dikerahkan bersama Bawaslu untuk membantu menertibkan APK. Bey memastikan, anjuran penertiban itu juga akan disampaikan pada seluruh kabupaten dan kota. Mereka  agar bersama-sama Bawaslu menertibkan dan menurunkan sepanduk serta APK lainnya.

H-7 Pencoblosan, Seluruh Elemen Wajib Kawal Masa Tenang

"Iya, akan bersama-sama dengan Bawaslu, jadi akan membantu, dan nanti kami akan sampaikan juga ke jajaran Kabupaten/Kota untuk membantu pekerjaan dari Bawaslu," ucapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, saat masa kampanye berakhir, Bawaslu bersama Satpol PP akan bergerak untuk menertibkan APK. Dia memastikan seluruh area termasuk lokasi TPS akan bersih dari APK.

"Jadi dipastikan begitu masa kampanye selesai, masuk ke masa tenang kita mulai bergerak untuk membersihan APK, apalagi di tempat-tempat yang akan dijadikan TPS, itu harus bersih," ujar Zacky.

Baca Juga: Bey Machmudin: Satpol PP Akan Dikerahkan Bantu Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Selain APK, Zacky menegaskan, Bawaslu bakal konsen melakukan patroli pengawasan terhadap praktik politik uang. Menurut dia, di masa tenang yang dimulai pada 11-13 Febuari dan hari pencoblosan pada 14 Februari nanti, semua orang bisa terjerat pidana Pemilu.

"Kalau di masa tenang dan pemungutan suara setiap orang bisa  memberikan atau menjanjikan uang atau materi lain, yang mengarahkan keberpihakan kena pidana. Jadi hati-hati betul kalau mereka melakukan politik uang," katanya.

Baca Juga: Untuk Keamanan Pemilu Kota Bandung, 354 Satpol PP dan 14.848 Linmas Di Siagakan

Bawaslu Jabar juga turut mengimbau agar masyarakat tidak membawa handphone saat berada di TPS. Menurut dia, membawa bahkan memfoto surat suara berpotensi menimbulkan praktik politik uang.

"Masyarakat tidak boleh bawa HP ke TPS, kalau foto di luar TPS boleh. Tapi kalau foto di bilik suara, hasil coblosan difoto itu gak boleh. Karena itu berpotensi money politik, nanti hasil fotonya  disetor ke tim kampanye,” tandasnya.***

 

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler