Selamat Tinggal PPP: Gugatannya Ditolak MK

- 22 Mei 2024, 11:30 WIB
Sistuasi sidang putusan sengketa pileg dari PPP
Sistuasi sidang putusan sengketa pileg dari PPP /

Kandas di Lampung

Dalam permohonan PPP di Lampung, PPP mengklaim terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Lampung I sebanyak 7.015 suara dan Dapil Lampung II sebanyak 6.655 suara.

Namun setelah MK memeriksa secara saksama , ternyata PPP tidak mengurai secara jelas pada tahap mana telah terjadi kesalahan penghitungan yang dimaksud. Demikian isi keputusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Kandas di Banten

Di Banten PPP memohon pemeriksaan atas kehilangan 5000 suara di Dapil Banten I yang berpindah ke Partai Gerindra; di Dapil Banten II, 5.450 suara berpindah ke Garuda, dan; Dapil Banten III hilang 8.150 suara.

Namun setelah diperiksa, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai permohonan PPP Banten tidak dapat diterima dan tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Selain pada tiga provinsi di atas, permohonan PPP di lima provinsi lainnya juga tidak diterima MK lantaran kabur dan tidak jelas.

Yang jelas PPP kemungkinan besar tinggal kenangan. Mulai Oktober nanti, salah satu partai tertua di Indonesia ini lenyap dari DPR RI, kendati masih hadir di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.***

Halaman:

Editor: Edi ES

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah