Selamat Tinggal PPP: Gugatannya Ditolak MK

- 22 Mei 2024, 11:30 WIB
Sistuasi sidang putusan sengketa pileg dari PPP
Sistuasi sidang putusan sengketa pileg dari PPP /

IDEJABAR – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) makin dekat ke “kuburan” setelah Selasa malam (21/5/24) Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela (dismissal) bahwa sengketa suara yang diajukan PPP di 8 dari 19 provinsi tidak diterima.

Tercatat PPP mengajukan 24 perkara, dan sekitar 10 perkara diputuskan tidak diterima MK, maka tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian alias kandas.

Delapan provinsi itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Lampung, Banten, dan Sumatera Barat. Pertimbangan hakim adalah permohonan itu kabur dan tidak jelas.

Kandas di Aceh

Dalam sengketa di daerah pemilihan (Dapil) Aceh II, PPP mendalilkan telah terjadi perpindahan suara PPP ke Partai Garuda.

Namun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi bahwa PPP tidak menyebut secara jelas di tempat pemungutan suara (TPS) mana perpindahan itu terjadi dan tidak menjelaskan secara rinci perpindahan suara itu.

Lagipula, suara yang dipindahkan juga tak jelas, apakah dari partai ataukah dari calon anggota legislatif (caleg).

Dengan demikian, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memutuskan, eksepsi yang diajukan KPU terhadap dalil PPP dinilai beralasan hukum.

MK menilai PPP sama sekali tidak merujuk alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya. ”Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” kata Arief Hidayat.

Selain itu, KPU menilai dalil PPP tidak konsisten: awalnya mempersoalkan perpindahan 10.000 suara ke PDI-P, kemudian dalam perbaikan permohonan, mendalilkan perpindahan 5.300 suara dari PPP ke Garuda.

Kandas di Lampung

Dalam permohonan PPP di Lampung, PPP mengklaim terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Lampung I sebanyak 7.015 suara dan Dapil Lampung II sebanyak 6.655 suara.

Namun setelah MK memeriksa secara saksama , ternyata PPP tidak mengurai secara jelas pada tahap mana telah terjadi kesalahan penghitungan yang dimaksud. Demikian isi keputusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Kandas di Banten

Di Banten PPP memohon pemeriksaan atas kehilangan 5000 suara di Dapil Banten I yang berpindah ke Partai Gerindra; di Dapil Banten II, 5.450 suara berpindah ke Garuda, dan; Dapil Banten III hilang 8.150 suara.

Namun setelah diperiksa, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai permohonan PPP Banten tidak dapat diterima dan tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Selain pada tiga provinsi di atas, permohonan PPP di lima provinsi lainnya juga tidak diterima MK lantaran kabur dan tidak jelas.

Yang jelas PPP kemungkinan besar tinggal kenangan. Mulai Oktober nanti, salah satu partai tertua di Indonesia ini lenyap dari DPR RI, kendati masih hadir di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.***

Editor: Edi ES

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah