Selamat Tinggal PPP: Gugatannya Ditolak MK

- 22 Mei 2024, 11:30 WIB
Sistuasi sidang putusan sengketa pileg dari PPP
Sistuasi sidang putusan sengketa pileg dari PPP /

IDEJABAR – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) makin dekat ke “kuburan” setelah Selasa malam (21/5/24) Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela (dismissal) bahwa sengketa suara yang diajukan PPP di 8 dari 19 provinsi tidak diterima.

Tercatat PPP mengajukan 24 perkara, dan sekitar 10 perkara diputuskan tidak diterima MK, maka tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian alias kandas.

Delapan provinsi itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Lampung, Banten, dan Sumatera Barat. Pertimbangan hakim adalah permohonan itu kabur dan tidak jelas.

Kandas di Aceh

Dalam sengketa di daerah pemilihan (Dapil) Aceh II, PPP mendalilkan telah terjadi perpindahan suara PPP ke Partai Garuda.

Namun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi bahwa PPP tidak menyebut secara jelas di tempat pemungutan suara (TPS) mana perpindahan itu terjadi dan tidak menjelaskan secara rinci perpindahan suara itu.

Lagipula, suara yang dipindahkan juga tak jelas, apakah dari partai ataukah dari calon anggota legislatif (caleg).

Dengan demikian, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memutuskan, eksepsi yang diajukan KPU terhadap dalil PPP dinilai beralasan hukum.

MK menilai PPP sama sekali tidak merujuk alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya. ”Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” kata Arief Hidayat.

Selain itu, KPU menilai dalil PPP tidak konsisten: awalnya mempersoalkan perpindahan 10.000 suara ke PDI-P, kemudian dalam perbaikan permohonan, mendalilkan perpindahan 5.300 suara dari PPP ke Garuda.

Halaman:

Editor: Edi ES

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah