IDEJABAR – Ditengah riuhnya Pilkada Serentak 2024 ternyata banyak Anggota Dewan Terpilih yang juga masuk pada daftar bursa Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wali Kota. Padahal, keterpilihan mereka menjadi Anggota Dewan itu belum resmi, karena belum dilantik.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara nasional anggota dewan terpilih periode 2024-2029. Lalu, kapan jadwal pelantikan anggota dewan terpilih periode 2024-2029 tersebut?
Seperti diketahui, pelantikan termasuk dalam tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Simak Jadwal Pelantikan Anggota Dewan Terpilih Periode 2024-2029 di Bawah Ini !
Jadwal Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024-2029, berdasarkan peraturan yang telah disebutkan di atas, berikut ini rincian jadwal pelantikan anggota dewan terpilih:
Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi:
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Sementara itu, KPU RI pun telah mengeluarkan PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan PKPU tersebut, maka Pilkada Serentak Tahun 2024 ini akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Dan sejumlah daerah sudah mulai memperlihatkan denyut Pilkada Serentak 2024 dengan munculnya bakal calon dari partai-partai peserta
Inilah Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan :
- Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon :
- Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon :
- Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon :
- Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon :
- Selasa, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye :
- Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara :
- Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Peng Hitungan Suara :
- Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan calon Terpilih:
- Tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilu :
- Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih :
- Paling lama 3 Hari setelah Penetapan calon Terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.***