Bolehkah Kita Mencoblos Dengan Membawa KTP? Karena Tidak Mendapat Undangan.

- 12 Februari 2024, 09:30 WIB
KPU dan Pemilu 2024
KPU dan Pemilu 2024 /Dokumen KPU/

IDEJABAR - Saat ini, Form C atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (SPPSKP) yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  setempat sudah diterima oleh seluruh warga yang telah memiliki hak pilih. Form C itu menjadi dokumen penting untuk dibawa saat kita datang dan akan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024.

Cek di Website https//:cekdptonline.kpu.go.id. Untuk Melihat Ketercatatan di DPT

Jika seseorang tidak mendapat undangan untuk mencoblos, maka dia bisa mengecek ketecatatannya di daftar Pemilih Tetap (DPT). Di DPT mana kita tercatat dan itu bisa di akses di website yang telah disediakan oleh KPU yakni https//:cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga: Di Masa Tenang : Petugas Bawaslu dan Satpol PP Masih Turunkan Sejumlah APK Pemilu 2024

Caranya, masukan NIK pada laman tersebut yang nantinya akan terlihat apakah nama kita itu terdaftar tidak di DPT. Jika sudah ada dan tercatat, tinggal kita menanyakan langsung kepada KPPS atau Ketua RT/RW terkait undangan pencoblosan itu.

Cara lain adalah, jika kita tidak mendapatkan undangan pencoblosan, tapi saat dicek di https//:cekdptonline.kpu.go.id. nama kita ada. Maka kita bisa langsung datang ke TPS itu dengan hanya membawa KTP.

Saat di konfirmasi wartawan, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, berharap agar pemilih selain membawa Form C, juga membawa KTP Elektronik pada saat datang ke TPS. Kata Asep, membawa KTP itu penting sebagai syarat dasar untuk memilih.***

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Wawancara Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah